Dianggap Tebar Kebencian, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 10 Maret 2017 13:01
Dianggap Tebar Kebencian, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi
Ahmad Dhani cukup dikenal sebagai musisi yang berseberangan dengan Ahok.

Dream - Musisi Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dianggap menghina relawan pendukung Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST

" Ini laporannya terkait Twitter Ahmad Dhani," kata anggota BTP Network, Jack Boyd Lapian, saat melapor ke Mapolda Metro Jaya, Kamis malam, 10 Maret 2017.

Kicauan-kicauan Dhani dinilai sangat kasar dan menebar kebencian. Terutama kepada relawan pendukung calon gubernur yang karib disapa Ahok itu. " Ini ada unsur kebencian dan permusuhan, di sini kami melihat masuk (pelanggaran) UU ITE," tambah dia.

Jack sangat menyayangkan cuitan Ahmad Dhani. Apalagi, saat ini status Ahok dalam kasus penistaan agama masih terdakwa. Sehingga belum ada bukti bahwa Ahok sebagai penista agama.

" Saya lihat ini kok kaya orang frustasi, artinya enggak ada jalan lain seperti program, apalagi saat ini kita tahu Pak Basuki sedang dalam proses peradilan, artinya belum ada putusan tetap. Tapi Beliau, Ahmad Dhani, menyatakan sebagai penista agama," ucap dia.

Saat melapor, Jack membawa sejumlah barang bukti, seperti screenshot cuitan Ahmad Dhani di Twitter. Menurutnya, siapapun jangan sembarangan membuat ujaran kebencian di media sosial.

" Jangan seenaknya orang bikin status, dan lebih berhati-hati karena ini kita punya demokrasi," katanya," ujar dia.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Dalam laporan tersebut, Dhani dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Beri Komentar