Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dimasukannya hukuman kebiri bagi pelaku paedofil.
Mengutip laman Setkan, Kamis, 26 Mei 2016, regulasi ini mengatur pemberian hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Tak hanya itu, pelaku bisa dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar.
Apabila perbuatan itu menyebabkan korban terkena gangguan jiwa bahkan hingga meninggal dunia, hukuman kurungannya bisa bertambah menjadi paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyisipkan pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik bagi pelaku. Pelaku kejahatan seksual juga akan diumumkan identitasnya.
" Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Perpu yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Mei 2016 itu.
Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati
Bahaya Duduk Terlalu Lama di Toilet, Wasir Hingga Gejala Kanker