Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dimasukannya hukuman kebiri bagi pelaku paedofil.
Mengutip laman Setkan, Kamis, 26 Mei 2016, regulasi ini mengatur pemberian hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Tak hanya itu, pelaku bisa dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar.
Apabila perbuatan itu menyebabkan korban terkena gangguan jiwa bahkan hingga meninggal dunia, hukuman kurungannya bisa bertambah menjadi paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyisipkan pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik bagi pelaku. Pelaku kejahatan seksual juga akan diumumkan identitasnya.
" Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Perpu yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Mei 2016 itu.
Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?

Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota



Lihat Video Baut Kendur Thai Lion Air Saat Terbang yang Bikin Geger



Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan