Dream - Persidangan kedua kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah usai. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kisworo menunda proses peradilan dan akan memberi putusan sela pada Selasa, 28 Juni 2016.
Pada sidang kedua yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi jawaban atas nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum Jessica Kumala. Dalam jawaban yang diberikan, JPU yang diwakilkan Ardito Muardi memohon kepada hakim untuk menolak seluruh eksepsi.
Usai sidang, Ardito menjelaskan dasar permohonan penolakan itu. Menurut dia, eksepsi yang diajukan kuasa hukum hanya berkutat pada subjek berupa racun. Padahal, eksepsi yang diajukan seharusnya berkutat pada subjek hukum.
" Bagi kami, yang namanya perencanaan itu bukan uraian tentang objek, tapi uraian tentang subjek," kata Ardito di PN Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.
Penetapan dakwaan atas subjek, kata dia, didasari argumentasi dan riset yang berlandaskan hukum dan jurisprudensi dari suatu perundangan.
" Unsur perencanaan itu lebih pada perencanaan terhadap subjeknya, di mana apakah selama melakukan ada semacam niat batin atau ketenangan dalam melakukan perencanaan itu," ucap dia.
Pada persidangan pertama, tim kuasa hukum Jessica yang diketuai Otto Hasibuan mengajukan nota keberatan. Dalam nota keberatan itu, pokok masalah yang diajukan ialah asal mula natrium sianida dan proses pembunuhan berencana yang dianggap memunculkan 'missing link'.
Ardito menjawab masalah itu. Menurut dia, pembunuhan berencana bukan semata-mata objek yang mengakibatkan kematian.
" Namanya pembunuhan berencana itu dia merencanakan bunuh pakai pisau, ternyata bunuh pakai cangkul ya bisa aja. Intinya pembunuhan berencana adalah niat batinnya," ucap dia.
Advertisement

Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget