Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Setiap Muslim tentu terkena kewajiban untuk melaksanakan ajaran Islam. Setiap fardu harus ditegakkan dalam kondisi apapun.
Beberapa kewajiban dalam Islam yaitu sholat, puasa, zakat, haji bagi yang mampu. Meninggalkan kewajiban tersebut, maka seseorang dikatakan telah melakukan dosa besar.
Selain itu, ada pula kewajiban untuk melaksanakan khitan. Fardu atas amalan ini berlaku bagi Muslim yang telah menginjak masa baligh.
Demikian pula dengan mualaf. Ketika mengucap syahadat, secara otomatis mereka menjadi mukalaf atau terkena kewajiban dalam Islam.
Sementara terkait khitan, apakah kewajiban ini juga berlaku kepada para mualaf pria?
Dikutip dari Bincang Syariah, khitan wajib bagi setiap Muslim pria. Kewajiban khitan berlaku bagi pria yang sudah akil baligh.
Khitan juga boleh dilakukan ketika masih anak-anak. Meskipun sebenarnya anak-anak belum terkena kewajiban ini.
Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu' menegaskan hukum khitan adalah wajib. Meski begitu, terdapat beberapa ulama yang menyatakannya sebagai sunah.
" Bagi kami (ulama Syafi’iyah) khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Demikian pula kebanyakan ulama salaf berpendapat. Hal itu disampaikan oleh Al Khathabi. Termasuk yang mewajibkan khitan adalah Imam Ahmad. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat hukum khitan adalah sunnah bagi semuanya (laki-laki dan perempuan). Imam Rofi'i menuturkan pendapat lain bagi kita, pendapat ketiga bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan."
Sementara untuk mualaf, wajib khitan tetap berlaku. Dia harus tetap melaksanakan khitan meski sudah dewasa.
Namun demikian, patut diperhatikan khitan bukan penentu Islamnya seseorang. Syahadat seorang mualaf tetap sah.
Para ulama menyatakan jika mualaf ketakutan menjalankan khitan, kewajiban tersebut dapat ditunda lebih dulu. Meski sebenarnya dunia kedokteran saat ini sudah memungkinkan khitan tanpa rasa sakit yang sangat.
Sumber: Bincangsyariah.com
Dream - Hidayah akhirnya mendatangi pesohor, Deddy Corbuzier. Akhir pekan lalu, Deddy mengucapkan syahadat dan resmi menjadi seorang muslim. Dua nama yaitu Ahmad dan Muhammad diusulkan menambah namanya selama ini.
Nama punya peranan penting bagi diri setiap orang. Hal ini menjadi identitas yang melekat pada seseorang.
Lewat nama, kita bisa mudah mengenali seseorang. Selain itu, bagi sebagian orang, nama juga menjadi jalan untuk mengetahui jalur keturunan.
Pentingnya memiliki nama tentu disadari oleh semua orang. Tanpa melihat latar belakang apapun, setiap bayi yang lahir akan mendapatkan namanya masing-masing.
Pun demikian dalam Islam. Bahkan Islam menyatakan nama pada seseorang mengandung doa dan harapan dari orangtuanya.
Terdapat fenomena tersendiri pada non-Muslim ketika menjadi mualaf. Tidak hanya memeluk Islam, mereka juga mengubah namanya menjadi nama baru yang terkesan Islami.
Tetapi, apakah hal ini memang sebuah keharusan?
Dikutip dari Bincang Syariah, terdapat anjuran bagi setiap Muslim untuk memberikan nama-nama mengandung makna terpuji bagi anak-anaknya. Salah satu dasarnya yaitu hadis riwayat Abu Darda'.
Rasulullah Muhammad SAW bersabda, " Kalian akan dipanggil di hari kiamat dengan nama kalian dan nama ayah kalian. Maka perbaguslah nama kalian."
Nama yang sebaiknya diganti adalah nama yang mengandung makan buruk. Terutama tidak mengandung kekufuran.
Terkait mualaf, terdapat perbedaan pendapat di kalangan. Sebagian ulama menyatakan seorang mualaf harus ganti nama, sedangkan sebagian lainnya menyatakan tidak perlu berganti nama.
Mengenai hal ini, Syeikh Abdullah bin Baz memiliki pendapat demikian.
" Jika namanya tidak baik (menurut agama), maka disyariatkan untuk merubah namanya setelah masuk Islam. Karena, perubahan nama ini menjadi penanda yang jelas telah berpindah agamanya ia menjadi Islam. Karena, ia (boleh jadi) akan ditanya kenapa mengganti namanya, maka diketahuilah kalau ia masuk Islam. Kemudian, nama yang ia miliki saat masih kafir (belum beriman) boleh jadi tidak sesuai (dengan ciri keislaman), maka digantilah dengan nama-nama yang Islami, seperti Shalih, Ahmad, Abdullah, Abdurrahman, Muhammad dan sebagainya. Jika namanya menunjukkan kalau ia " menghamba" kepada selain Allah, misal 'Abd al-Masih, 'Abd az-Zahrah, 'Abd Musa, 'Abd Isa, ini wajib diubah karena tiada yang disembah kecuali Allah. Maka wajib diubah dengan nama semisal Abdullah, Abdurrahman, dan semacamnya. Adapun jika namanya tidak mengandung unsur menghamba kepada selain Allah, namun nama-nama itu dikenal sebagai nama-nama orang non-Muslim, maka yang lebih baik adalah menggantinya."
Pendapat di atas menunjukkan ketentuan mengenai pengubahan nama bagi seorang mualaf. Sehingga, nama seorang mualaf bisa tidak diubah selama tidak mengandung makna buruk atau menghamba kepada selain Allah.
Sumber: bincangsyariah.com
Advertisement
Viral Guru Pria Ajarkan Setrika Murid Lelakinya, Banjir Dukungan Para Ibu
Futuristik Abis! Penampakan Riyadh Metro di Arab Saudi yang Telan Biaya Rp364 Triliun
Belajar Ilmu Perencanaan Keuangan dengan Komunitas Cerita Uang
Pria Berpenghasilan Rp6,9 Miliar per Bulan Bangkrut, Kini Jualan Sosis
Melinjo, Si Kecil Kaya Manfaat Tapi Waspadai Efek Sampingnya
Begini Cara Cuci 3.742 Tempat Makan untuk MBG Untuk Pastikan Tak Ada Bakteri Beracun
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Rahasia Diet ala Lisa Blackpink, Tubuh Ramping Tetap Energik
7 Artis Indonesia yang Dilamar di Luar Negeri, Terbaru Syifa Hadju di Swiss
4 Koleksi Jam Tangan Erick Thohir, Ada yang Harganya di Bawah Rp10 Juta
Viral Guru Pria Ajarkan Setrika Murid Lelakinya, Banjir Dukungan Para Ibu
Futuristik Abis! Penampakan Riyadh Metro di Arab Saudi yang Telan Biaya Rp364 Triliun
Anak Muda Perlu Waspada, Varises Bukan Sekadar Masalah Penampilan Menurut Indonesian Vein Center