KLY
Dream - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar rapat pleno, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
" Prinsipnya nanti jam berapa pun ini selesai kami akan langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno," ujar Komisioner KPU, Pramono U Tanthowi di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Pramono mengatakan, bahasan rapat pleno itu tergantung dari putusan MK. Setelah ada putusan MK, KPU akan mengumumkan mengenai pemenang pilpres 2019.
" Tergantung putusannya apa. Kalau diterima atau ditolak ya kita harus persiapkan alternatif-alternatif itu nanti malam. Nanti malam kita putuskan apa tindaklanjut dari putusan mahkamah," ucap dia.
Dalam sidang pembacaan putusan ini, KPU yakin MK menolak gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi. Keyakinan itu muncul karena kubu 02 tidak melampirkan bukti-bukti yang kuat terkait apa yang dituduhkan.
" Dalil yang selama ini dimunculkan, narasi yang selama ini dimunculkan terkait dengan itu sejauh tadi istirahat ternyata terbantahkan semua karena tidak didukung alat bukti yang relevan," kata dia.
Dream - Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, tentang money politics atau politik uang, tidak berdasar.
" Pemohon tidak menguraikan permohonan dan pihak terkait menguraikan apa jelas hubungan dan pelanggaran termohon atau pihak terkait," ujar Hakim Arif Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.
Dalam gugatannya, kubu Prabowo-Sandiaga menuding pasangan Jokowi-Ma'ruf melakukan politik uang dengan menaikkan gaji PNS, menaikkan dana bantuan sosial, menaikan gaji perangkat desa, dan mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, kegiatan politik uang itu dibalut dengan program kerja. Dengan pendapat itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menganggap Jokowi, yang juga petahana, telah melakukan vote buying.
Namun, MK menganggap semua dalil tuduhan itu tidak berdasarkan hukum. Sehingga, MK menolak tuduhan adanya politik uang.
" Tidak terungkap pemohon yang mengajukan money politics dan tidak beralasan menurut hukum," kata Arif Hidayat.
Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf, tentang perbaikan permohonan sengketa Pilpres yang dilakukan kubu Prabowo-Sandiaga Uno.
" Oleh karenanya terhadap keberatan atau eksepsi termohon atau pihak terkait, sepanjang berkaitan dengan naskah menurut pemohon adalah perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi, Saldi Isra, di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.
Menurut Saldi, mahkamah telah memberikan kesempatan kepada KPU dan kubu Jokowi-Ma'ruf Amin untuk memperbaiki berkasnya. Sehingga, hakim berkesimpulan, semua sudah sesuai dengan asas keadilan.
" Eksespi termohon dan terkait berkenan permohonan adalah eksepsi yang menyalahi eksepsi berita acara, sehingga eksespi harus dikesampingkan," kata dia.
Dream - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman resmi membuka sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019.
" Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Anwar di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Sebelum memulai pembacaan putusan, Anwar kembali menegaskan hakim MK tidak takut kepada siapapun kecuali Allah SWT.
" Kami hanya takut pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu, kami telah berijtihad, berusaha sedemikan rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini," ucap dia.
Anwar menjelaskan, putusan yang nantinya akan dibacakan itu berdasarkan sesuai dengan fakta yang terbukti di dalam persidangan.
" Oleh karena itu, diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini, terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan tentunya," kata dia.
Dream - Jelang sidang putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dalam kasus perselisihan hasil pilpres 2019, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, mengeluarkan instruksi untuk para pendukungnya.
Instruksi itu disampaikan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.
Menurut Andre, Prabowo meminta para pendukungnya tak berbondong-bondong ke gedung MK. Prabowo menyarankan para pendukung untuk menonton hasil sidang putusan hasil pilpres 2019 melalui tayangan televisi.
" Kedua, apapun keputusannya, kita sikapi dengan tenang dan sejuk," kata Andre, dilaporkan Merdeka.com, Kamis, 27 Juni 2019.
Andre mengatakan, BPN Prabowo-Sandi akan menyikapi dan menerima apapun putusan MK dengan lapang dada.
Rencananya, Prabowo dan Sandiaga Uno akan menyaksikan pembacaan putusan MK di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta. Prabowo dan Sandiaga rencananya akan ditemani pimpinan partai politik Koalisi Indonesia Adil Makmur.
" Pimpinan partai koalisi akan hadir dan nanti akan dilakukan rapat menyikapi pengumuman putusan MK," ujar dia.
Dream - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan, mengingatkan, kepolisian tidak mengeluarkan izin aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah adanya aksi pada saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang digelar hari ini.
" Enggak ada (izin). Kami dari Polres Jakarta Pusat enggak keluarkan izin," ujar Harry saat dikonfirmasi, Kamis 27 Juni 2019.
Menurut Harry, kebanyakan massa yang mengikuti aksi demonstrasi berasal dari luar Jakarta. Paling banyak dari Jawa Barat.
Untuk itu, dia mengimbau massa untuk kembali ke rumah mengingat aksi ini tidak memiliki izin.
" Mereka mendengar dan lihat di media sosial. Jadi berita di medsos ini bahwa ada kegiatan selamatan, syukuran m, halal bihalal. Itu saya pastikan enggak ada izinnya dari Polda Metro Jaya," ucap dia.
Saat ini, ratusan massa sudah banyak berkumpul di sekitar patung kuda. Polisi juga sudah menutup jalan yang mengarah ke Gedung MK.
Harry menerangkan, ada 13.747 personel gabungan dari TNI dan Polri yang diturunkan untuk mengamankan sidang putusan MK. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 12.30 WIB.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media