Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kembali Menggelar Sidang Terdakwa Ratna Sarumpaet (Foto: Liputan6.com)
Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.
" Soal penangguhan penahanan, bahwa majelis sampai saat ini belum dapat mengabulkan permohonan tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim, Joni, Rabu 6 Maret 2019.
Majelis hakim beralasan, permintaan penangguhan penahanan tidak dikabulkan karena belum ada suatu yang darurat terjadi pada Ratna Sarumpaet.
" Dan dalam persidangan terdakwa juga bilang sehat," tambah Joni.
Menanggapi putusan tersebut, Ratna mengaku mengajukan penangguhan penahanan karena faktor usia.
" Ya ada lah, saya kan sudah ada umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan," ucap dia.
Ibunda Atiqah Hasiholan ini juga berharap bisa kuat menjalani persidangan. " Saya kan meminta lalu ditolak. Ya apa boleh buat, mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan," ucap Ratna.
Advertisement

Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget
