Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kembali Menggelar Sidang Terdakwa Ratna Sarumpaet (Foto: Liputan6.com)
Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.
" Soal penangguhan penahanan, bahwa majelis sampai saat ini belum dapat mengabulkan permohonan tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim, Joni, Rabu 6 Maret 2019.
Majelis hakim beralasan, permintaan penangguhan penahanan tidak dikabulkan karena belum ada suatu yang darurat terjadi pada Ratna Sarumpaet.
" Dan dalam persidangan terdakwa juga bilang sehat," tambah Joni.
Menanggapi putusan tersebut, Ratna mengaku mengajukan penangguhan penahanan karena faktor usia.
" Ya ada lah, saya kan sudah ada umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan," ucap dia.
Ibunda Atiqah Hasiholan ini juga berharap bisa kuat menjalani persidangan. " Saya kan meminta lalu ditolak. Ya apa boleh buat, mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan," ucap Ratna.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
