Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kembali Menggelar Sidang Terdakwa Ratna Sarumpaet (Foto: Liputan6.com)
Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.
" Soal penangguhan penahanan, bahwa majelis sampai saat ini belum dapat mengabulkan permohonan tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim, Joni, Rabu 6 Maret 2019.
Majelis hakim beralasan, permintaan penangguhan penahanan tidak dikabulkan karena belum ada suatu yang darurat terjadi pada Ratna Sarumpaet.
" Dan dalam persidangan terdakwa juga bilang sehat," tambah Joni.
Menanggapi putusan tersebut, Ratna mengaku mengajukan penangguhan penahanan karena faktor usia.
" Ya ada lah, saya kan sudah ada umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan," ucap dia.
Ibunda Atiqah Hasiholan ini juga berharap bisa kuat menjalani persidangan. " Saya kan meminta lalu ditolak. Ya apa boleh buat, mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan," ucap Ratna.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN