Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kembali Menggelar Sidang Terdakwa Ratna Sarumpaet (Foto: Liputan6.com)
Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.
" Soal penangguhan penahanan, bahwa majelis sampai saat ini belum dapat mengabulkan permohonan tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim, Joni, Rabu 6 Maret 2019.
Majelis hakim beralasan, permintaan penangguhan penahanan tidak dikabulkan karena belum ada suatu yang darurat terjadi pada Ratna Sarumpaet.
" Dan dalam persidangan terdakwa juga bilang sehat," tambah Joni.
Menanggapi putusan tersebut, Ratna mengaku mengajukan penangguhan penahanan karena faktor usia.
" Ya ada lah, saya kan sudah ada umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan," ucap dia.
Ibunda Atiqah Hasiholan ini juga berharap bisa kuat menjalani persidangan. " Saya kan meminta lalu ditolak. Ya apa boleh buat, mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan," ucap Ratna.
Advertisement

Membaca Buku Sebelum Tidur Ternyata Bisa Membantu Tidur Lebih Nyenyak, Ini Alasannya


Bisakah Kesehatan Kulit Kepala Memprediksi Proses Penuaan Tubuh Secara Keseluruhan?


Mengapa Jeruk Memiliki Banyak Varian dengan Cara Konsumsi yang Berbeda?

Cara Sukses di Tempat Kerja sebagai Introvert Tanpa Harus Berubah Menjadi Ekstrovert

Sering Nyeri Sendi Saat Menua? Terlalu Jarang Bergerak Bisa Memperburuk Kondisinya