Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 26 Desember 2023 14:03
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD pada selasa siang

1 dari 10 halaman

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia © Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bersiap untuk menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Faizal Fanani) 2023 dream.co.id

2 dari 10 halaman

© Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe melambaikan tangan saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Gubernur nonaktif Papua tersebut selama 8 tahun penjara

Dream -  Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia, Selasa 26 Desember 2023 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta. Dia mengembuskan napas terakhir pada pukul 11.00 WIB.

3 dari 10 halaman

© Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (Liputan6.com/Herman Zakharia) 2023 d

Kabar duka ini disampaikan oleh kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.

" Betul Bapak Lukas Enembe meninggal dunia jam 11.00 WIB," kata Petrus,

4 dari 10 halaman

Saat ini jenazah belum keluar dari rumah sakit karena rencananya akan disemayamkan di RSPAD.

" Masih menunggu untuk disemayamkan di RSPAD," ungkap dia

5 dari 10 halaman

© KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani) 2023 dream.co.id

6 dari 10 halaman

© Lukas Enembe diduga memerintahkan sejumlah saksi untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet. (Liputan6.com/Faizal Fanani) 2023 dream.co.id

Lukas Enembe tersandung kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari pihak swasta Riantono Lakka dan Piton Enumbi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.

7 dari 10 halaman

© Dalam putusannya, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dimulai setelah menjalani pidana pokok. (Liputan6.com/Herman Zakharia) 2023 dream.co.id

Lukas divonis 8 tahun penjara. Tak hanya itu, dia juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

8 dari 10 halaman

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,"

9 dari 10 halaman

© Pertimbangan memberatkan dalam vonis ini yakni Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Lalu, Lukas dinilai tidak sopan dalam persidangan karena pernah berkata kasar dan memaki jaksa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900  atau Rp19,6 miliar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.

10 dari 10 halaman

© Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bersiap untuk menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Faizal Fanani) 2023 dream.co.id

Hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dimulai setelah menjalani pidana pokok.

Beri Komentar