Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menyesalkan aksi sweeping atribut Natal oleh organisasi kemasyarakatan (ormas). Lukman menilai sweeping tersebut bertentangan dengan konstitusi.
" Tindakan sweeping bagi saya adalah tindakan yang semestinya tidak dilakukan karena bertentangan dengan peraturan dan Undang-undang kita," kata Lukman di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 19 Desember 2016.
menurut Lukman, pelanggaran terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang melarang pengusaha memaksakan atribut non-Muslim kepada umat Muslim, harusnya ditangani menggunakan jalur hukum.
" Kalau kita menghadapi hal-hal yang tidak mesti, menjadi kewajiban kita sebagai warga negara melaporkan atas nama hukum agar ditindak," ucap dia.
Meski begitu, bagi Lukman, sikap toleran terhadap perayaan agama lain menjadi keputusan penting. Sebab, Indonesia punya beragam penganut agama.
" Harapan saya, masyarakat dapat menghargai dan menghormati perayaan agama sesama saudara sebangsa," ucap dia.
Kasus sweeping atribut non-Muslim oleh ormas terjadi di Surabaya dan Bekasi. Ormas tersebut berdalih, perusahaan yang meminta karyawan Muslim menggunakan atribut non-Muslim melanggar fatwa MUI.
Advertisement

Tak Lagi Diplonco, Ini yang Sebenarnya Dipelajari Mahasiswa Baru saat Orientasi Kampus

IIDI Cabang Malang Edukasi Masyarakat Pentingnya Menjaga Kesehatan Jantung dan pembuluh Darah

Ketahui Apa Arti Tanggal Kedaluwarsa pada Parfum, Betulkah Berbahaya Jika Digunakan?

Mengapa Setiap Daerah di Indonesia Punya Soto Versinya Sendiri


Kemenkes Ingatkan Warga Agar Lakukan Cek Kesehatan Gratis Setiap Tahun, Bukan Sekali Saja

Jatuhnya Fat Man di Nagasaki yang Membalik Sejarah pada 9 Agustus 1945