Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menyesalkan aksi sweeping atribut Natal oleh organisasi kemasyarakatan (ormas). Lukman menilai sweeping tersebut bertentangan dengan konstitusi.
" Tindakan sweeping bagi saya adalah tindakan yang semestinya tidak dilakukan karena bertentangan dengan peraturan dan Undang-undang kita," kata Lukman di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 19 Desember 2016.
menurut Lukman, pelanggaran terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang melarang pengusaha memaksakan atribut non-Muslim kepada umat Muslim, harusnya ditangani menggunakan jalur hukum.
" Kalau kita menghadapi hal-hal yang tidak mesti, menjadi kewajiban kita sebagai warga negara melaporkan atas nama hukum agar ditindak," ucap dia.
Meski begitu, bagi Lukman, sikap toleran terhadap perayaan agama lain menjadi keputusan penting. Sebab, Indonesia punya beragam penganut agama.
" Harapan saya, masyarakat dapat menghargai dan menghormati perayaan agama sesama saudara sebangsa," ucap dia.
Kasus sweeping atribut non-Muslim oleh ormas terjadi di Surabaya dan Bekasi. Ormas tersebut berdalih, perusahaan yang meminta karyawan Muslim menggunakan atribut non-Muslim melanggar fatwa MUI.
Advertisement

El Niño Terkuat dalam Sejarah Modern Mengintai Indonesia dan Asia Tenggara, Ini Dampaknya

Hong Kong Tampil Semarak Layaknya Negeri Dongeng saat Festival Pertengahan Musim Gugur

'Cucu Krakatau' Muncul di Selat Sunda, Benarkah Gunung Api Baru?


Inilah Pantai Terpadat di Dunia, Dipenuhi 200 Ribu Orang dengan Panjang Hanya 1,8 Kilometer


Banyak Pria Tak Sadar Bahwa Produk Olahan Susu Bisa Tingkatkan Risiko Kanker Prostat