Motif Masih Diselidiki, Tarsum Mutilasi Istri di Ciamis Punya Utang Rp100 Juta

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 6 Mei 2024 15:36
Motif Masih Diselidiki, Tarsum Mutilasi Istri di Ciamis Punya Utang Rp100 Juta
Diduga motif ekonomi, pelaku bunuh dan mutilasi istri punya utang sekitar Rp100 juta.

1 dari 10 halaman

Motif Masih Diselidiki, Tarsum Mutilasi Istri di Ciamis Punya Utang Rp100 Juta

Motif Masih Diselidiki, Tarsum Mutilasi Istri di Ciamis Punya Utang Rp100 Juta © Olah TKP kasus mutilasi di Ciamis 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Olah TKP kasus mutilasi di Ciamis 2024 maverick

Dream - Polisi mengungkapkan bahwa Tarsum (41), pelaku pembunuhan dan mutilasi istrinya, punya utang sekitar Rp100 juta. Namun, polisi belum menentukan motif pembunuhan itu karena Tarsum belum bisa dimintai keterangan.

3 dari 10 halaman

“Kami belum bisa menyimpulkan motifnya karena pelaku masih belum bisa dimintai keterangan,”

4 dari 10 halaman

© Olah TKP kasus mutilasi di Ciamis 2024 maverick

Akmal menjelaskan perihal utang sekitar Rp100 juta tersebut memang ada, namun bukan karena keterlibatan dalam perjudian.

" Memang benar bahwa ada hutang, tetapi bukan dari aktivitas perjudian," tambah Akmal.

5 dari 10 halaman

© Pelaku Mutilasi di Ciamis 2024 maverick

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Joko Prihatin, juga mengonfirmasi adanya utang Tarsum.

Hal itu berdasarkan keterangan dari saksi, termasuk anak korban.

6 dari 10 halaman

"Saksi-saksi yang sudah kita periksa termasuk anak korban sendiri mengatakan bahwa pelaku memiliki utang baik ke perorangan maupun ke bank, kurang lebih di atas Rp100 juta,"

7 dari 10 halaman

Menurut Joko, tanggungan utang Tarsum sebagai kepala keluarga merupakan akumulasi utang pribadi dan utang anggota keluarga lainnya.


" Namanya suami istri keluarga, ya kepala keluarganya yang punya utang, karena usahanya bangkrut kemudian mempunyai utang, mungkin untuk menutupi utang tersebut," katanya.

8 dari 10 halaman

© Olah TKP kasus mutilasi di Ciamis 2024 maverick

Untuk memastikan kejiwaan tersangka, rencananya siang ini sekitarnya jam 13.00 WIB, Tarsum akan menjalani pemeriksaan oleh dokter kejiwaan RSUD Ciamis.


" Kita usahakan dokternya mau datang ke Mapolres Ciamis," kata Joko.

9 dari 10 halaman

Ditetapkan Jadi Tersangka

Tarsum telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemutilasian istrinya, Yanti. Dia dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.


" Sudah tersangka, bisa Pasal 338 dan 340 KUHP," kata Akmal, dikutip dari Merdeka.com.

10 dari 10 halaman

Meskipun demikian, motif pasti dari tindakan brutal ini masih belum terungkap secara jelas, meskipun penyelidikan saat ini mengarah kepada motif ekonomi yang dialami oleh Tarsum.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan Tarsum yang saat ini masih tak stabil.

" Kondisi kejiwaan masih labil. Marah-marah, nangis, ngomong sendiri," ujar Akmal.

Beri Komentar