Peluncuran Kartu Nikah (kemenag.go.id)
Dream - Kementerian Agama membuat kebijakan baru terkait dokumen nikah. Kini, buku nikah sebagai dokumen resmi dilengkapi dengan kartu nikah.
Peluncuran kartu nikah dilaksanakan berbarengan dengan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Web (Simkah Web). Sistem ini memudahkan masyarakat mengakses layanan KUA, terutama untuk pendaftaran pernikahan.
" Aplikasi ini telah diintegrasikan dengan data berbasis e-KTP Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Mohsen, dikutip dari kemenag.go.id, Kamis 15 November 2018.
Mohsen menjelaskan, cara kerja aplikasi ini cukup mudah. Kita hanya perlu memasukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) di menu pendaftaran nikah.
Aplikasi akan mengambil data kependudukan dari server Ditjen Dukcapil untuk mengisi formulir nikah. Setelah proses verifikasi, data, pemeriksaan dan akad nikah selesai dijalankan, data yang dimasukkan aplikasi Simkah dikirim kembali ke warehouse Ditjen Dukcapil.
Data yang baru masuk mengubah data sebelumnya, terutama terkait status pernikahan. Setelah input data selesai, aplikasi mencetak Lembaran Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, dan Kartu Nikah.
Mohsen mengatakan, Kartu Nikah ini diluncurkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait identitas pernikahan yang mudah dibawa ke manapun. Selain itu, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan KUA.
" Dengan membawa Kartu Nikah, masyarakat akan dimudahkan dalam mengakses layanan KUA di seluruh Indonesia, seperti layanan legalisasi dokumen surat keterangan lainnya yang diperlukan," ucap Mohsen.
Dia mencontohkan pengurusan visa bagi pasangan menikah. Saat ini, suami istri harus mengurus legalisasi ke KUA tempat menikah, lalu legalisasi ke Kemenkum HAM dan Kemenlu, baru diterbitkan visa.
Alur ini, kata dia, kurang sejalan dengan cita-cita reformasi birokrasi. Apalagi semangat untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada masyarakat.
" Maka, Kartu Nikah ini menjadi solusi yang memudahkan bagi masyarakat," kata dia.
Menurut Mohsen, biaya pencetakan Kartu Nikah ini tidak akan menimbulkan pemborosan. Sebab, sepanjang 2018, pencetakan hanya membutuhkan dana sebesar Rp680 juta untuk satu juta kartu.
" Di tahap awal, sedikitnya ada 500 ribu pasangan nikah yang akan diberikan Kartu Nikah ini secara cuma-cuma alias gratis tanpa dipungut biaya," kata dia.
Mohsen menambahkan, pengadaan Kartu Nikah ini bukan program dadakan. Program ini sudah disetujui sebelum penetapan pagu anggaran 2018.
" Kami merencanakan untuk tahun 2019, pengadaan Kartu Nikah tak lagi menggunakan APBN murni, tapi anggaran yang bersumber dari dana PNBP Nikah Rujuk di luar kantor (KUA)," ucap Mohsen.
Advertisement
Tekan Angka Kanker Serviks di Indonesia, Bio Farma dan Merck Perkuat Kerja Sama Vaksin HPV

JK Bicara Teknologi AI: 'Kebutuhan Mendasar dalam Kehidupan Masa Depan'


Kredit UMKM BCA 2026 Jenis, Bunga, dan Syarat Pengajuan

Dilantik Menkeu Suahasil Nazar, Inilah 12 Pejabat Eselon II Baru Kemenkeu Hasil Seleksi Baperjakat


9 Kebiasaan dalam Hubungan yang Sering Dikira Toxic, Padahal Bisa Berdampak Positif

Cara Mengurangi Kebiasaan Ngiler Saat Tidur: 6 Langkah yang Bisa Dicoba

Menerka Alasan Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar di Tengah Kasus Suap HGB

Pemanasan Global Memutus Hubungan Iklim 400 Tahun antara Samudra Hindia dan Pasifik

Bisakah Kita Terus Bertambah Pintar saat Usia Bertambah? Neuroplastisitas Otak Dewasa

Tekan Angka Kanker Serviks di Indonesia, Bio Farma dan Merck Perkuat Kerja Sama Vaksin HPV

Kebiasaan Sebelum Tidur Ini Bisa Bikin Anda Makin Sulit Terlelap