Ilustrasi
Dream - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-5 di Pesantren At-Tauhiddiyah Cikura, Tegal, Jawa Tengah menegaskan setiap individu tak bisa sembarangan mengeluarkan cap kafir kepada golongan atau kelompok tertentu.
Fatwa MUI terbaru ini menyebutkan pengkafiran hanya dapat dilakukan oleh lembaga ulama yang disahkan negara dan umat atau lewat kewenangan MUI pusat.
Hasanuddin AF, Ketua Komisi Fatwa MUI, mengatakan fatwa khusus para ulama ini muncul seiring maraknya fenomena pengkafiran di masyarakat yang terus marak.
" Suatu golongan atau kelompok dengan mudah mengkafirkan kelompok lain, yang tidak jarang Islam juga. Bahkan sering muncul istilah 'halal darahnya'," jelas Hasanuddin saat dihubungi Dream, Kamis, 11 Juni 2015, siang.
Menurut Hasanuddin, adanya lembaga ulama resmi yang ditunjuk negara dimaksudkan agar kriteria kafir tidak dilakukan sembarangan. Persoalan pertanggungjawaban juga akan semakin jelas.
Fatwa mengenai klaim kafir, ungkap Hasanuddin telah mencapai kesepakatan akhir dari para ulama. Namun fatwa ini baru bisa menjadi menjadi aturan formal setelah ditandatangani Ketua MUI.
" Tinggal tanda tangan saja. Barangkali secepatnya agar bisa sah," pungkasnya.
(Laporan: Maulana Kautsar)
Advertisement

Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengajari Anak Tentang Konsep Uang


Kebiasaan Minum Manis Sejak Kecil Terbukti Berkaitan dengan Tekanan Darah Tinggi saat Dewasa

Jatuhnya Fat Man di Nagasaki yang Membalik Sejarah pada 9 Agustus 1945


Kemenkes Ingatkan Warga Agar Lakukan Cek Kesehatan Gratis Setiap Tahun, Bukan Sekali Saja

Jatuhnya Fat Man di Nagasaki yang Membalik Sejarah pada 9 Agustus 1945