Ma'ruf Amin (mui.or.id)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib diisi oleh warga penganut salah satu dari enam agama yang diakui oleh undang-undang, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Bagi warga yang tidak menganut satu dari keenam agama itu boleh mengosongkan kolom tersebut.
" Bagi mereka yang merasa tidak menjadi bagian dari enam agama yang diakui oleh undang-undang boleh mengosongkan ini, dan data mereka dimuat dalam data base administrasi kependudukan," kata Ketua MUI, Ma’ruf Amin saat dihubungi Dream, Jumat 14 November 2014.
Menurut Ma`ruf, sikap resmi MUI ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan itu tercantum dalam Pasal 64 Ayat 5 yang berbunyi:
" Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan."
Menurut MUI, undang-undang itu sudah akomodatif, termasuk soal pencantuman identitas agama pada KTP bagi warga yang menganut enam agama yang diakui. Juga mengosongkannya bagi mereka yang menganut di luar agama yang diakui undang-undang tesebut. " Ini sudah akomodatif," kata Ma’ruf.
Tolak Penghapusan
Meski demikian, MUI memberikan catatan. MUI menolak penghapusan kolom agama pada KTP. Tak hanya itu, MUI juga menolak menambah agama baru selain enam agama yang diakui oleh undang-undang. " Menolak menambah kolom aliran kepercayaan dalam KTP," tutur Ma’ruf.
Oleh karena itu, tambah Ma’ruf, MUI ingin mempertahankan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. " Menurut hemat kami sudah aspiratif," tegas Ma’ruf.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, melempar wacana pengosongan kolom agama bagi warga yang tidak menganut agama yang diakui oleh undang-undang. Tjahjo mengatakan, rencana kebijakan itu untuk menghormati kalangan minoritas yang kepercayaan ataupun agamanya belum atau tidak diakui oleh undang-undang.
Wacana yang dilontarkan oleh Tjahjo itu mengundang pro dan kontra. Ada yang setuju, namun tak sedikit pula yang menlak wacana pengosongan kolom itu. Namun Tjahjo menegaskan, pemerintah tak berniat menghapus kolom itu, melainkan hanya memberi izin bagi warga yang tidak menganut agama di luar agama yang diakui oleh negara untuk mengosongkan kolom itu. (Ism)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global