Dream - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan adaanya dua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait barang bukti es kopi Vietnam. Dua BAP itu berisi keterangan berbeda.
BAP pertama menyebutkan es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin pada tanggal 7 Januari 2016 berada di Mabes Polri. Sementara keterangan yang lain menyebut pada tanggal 8 Januari 2016 es kopi tersebut berada di Polsek Tanah Abang.
" Dalam BAP disebutkan, sampel kopi dituangkan dari gelas ke botol pada tanggal 8 Januari 2016 itu di Polsek, tapi di BAP juga disebutkan kalau Polsek Tanah Abang sudah mengirimkan barang bukti tersebut ke Mabes Polri pada tanggal 7 Januari 2016," kata Otto dalam persidangan, Senin 26 September 2016.
Mendengar pernyataan tersebut, ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir yang dihadirkan oleh Jessica mengatakan, memang BAP dalam kasus ini lemah. Sebab menyediakan informasi yang simpang-siur, sehingga lemah di mata hukum.
" Ini memang menjadi kesimpang-siuran dalam BAP," ujar Mudzakir.
Selanjutnya, tambah Mudzakir, semua pemeriksaan yang dilakukan penyidik itu harus dicatat dalam BAP. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri.
" Peraturan Kapolri ini kan sudah jelas, supaya siapapun pelakunya, juga dapat terjamin hak-hak hukumnya. Supaya tidak ada penyalahgunaan," ungkap dia.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
