Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
Dream - Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan tersangka kasus pornografi, Muhammad Rizieq Syihab. Surat tersebut diajukan oleh tim pengacara Imam Besar Front Pembela Islam itu.
" Jadi, dari Polda Metro Jaya, terutama Ditkrimsus, kemarin sudah menerima permohonan untuk kasus Habib Rizieq di-SP3," kataKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.
Argo menjelaskan, dalam permohonan itu, tim kuasa hukum meminta polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut. Sebab, mereka menilai kasus itu bernuansa politik.
" Intinya bahwa untuk menghentikan kasus tersebut, karena itu sarat (unsur) politis. Itu isinya," ucap dia.
Menurut Argo, polisi tidak akan langsung mengabulkan permintaan SP3. Penghentian sebuah kasus tidak mudah. " Pasti penyidik punya pandangan lain apa kasus itu tindak pidana apa bukan," ujar dia.
Meski begitu, keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan kasus ini tergantung dari gelar perkara penyidik. Sehingga permohonan itu menunggu hasil gelar perkara.
" Nanti penyidik akan menjawab permohonan kuasa hukum dari Pak Habib Rizieq," tutur Argo.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengaku telah mengajukan SP3 kasus percakapan WhatsApp bermuatan pornografi kepada Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah