Pengetatan Pembatasan Masyarakat Wajib, Tidak Boleh Daerah Menolak

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 8 Januari 2021 18:02
Pengetatan Pembatasan Masyarakat Wajib, Tidak Boleh Daerah Menolak
Pembatasan ini demi menekan lonjakan kasus Covid-19.

Dream - Pemerintah resmi memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 11 sampai dengan 15 Januari 2021.

Keputusan ini diambil lantaran data kasus positif dan aktif Covid-19 menunjukkan peningkatan signifikan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, menegaskan kebijakan ini bersifat wajib. Tidak boleh ada daerah yang menolak untuk memberlakukan PPKM.

" Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkn instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib," ujar Wiku dalam konferensi pers disiarkan channel YouTube Sekretariat Presiden.

Wiku menyatakan kebijakan PPKM ditetapkan guna mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut sudah dirancang untuk sektor kesehatan dan ekonomi.

 

 

 

 

1 dari 5 halaman

Jawa-Bali Menyumbang Kasus Terbanyak Nasional

Wiku mengingatkan berdasarkan data Satgas Covid-19, Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dengan kontribusi kasus positif terbesar secara nasional. Dia meminta pemerintah daerah memperhatikan betul data tersebut.

" Bukan hanya pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya," kata Wiku.

Pemerintah menetapkan PPKM berdasarkan beberapa parameter terkait lonjakan kasus Covid-19. Parameter tersebut yaitu tingkat kasus positif harian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70 persen.

Daerah yang memenuhi satu dari empat parameter tersebut maka wajib memberlakukan PPKM. Sedangkan seluruh provinsi di Jawa dan Bali tercatat memenuhi salah satunya namun tidak semua kabupaten kota terkena kewajiban tersebut.


Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

2 dari 5 halaman

Ridwan Kamil Ingatkan Denda Rp1 Juta Bagi Penolak Vaksin Covid-19

Dream - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengingatkan denda bagi orang yang menolak disuntik vaksin Covid-19. Meski begitu, ia optimistis proses vaksinasi akan berjalan baik karena Presiden Joko Widodo akan ikut serta.

Menurut dia, tidak perlu ada aturan baru mengenai penolakan pemberian vaksin. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang wabah tahun 1984. Aturan itu pula lah yang tinggal disosialisasikan secara masif.

" Sebenarnya sudah tak perlu pakai aturan lagi karena sudah ada di UU Wabah tahun 1984 memuat sanksinya sampai Rp1 juta. Jadi kami merasa itu saja yang disosialisasikan pasal itu tak perlu buat aturan lagi," kata dia di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 7 Januari 2021.

" Karena kategori menolak itu dia membahayakan masyarakat dalam situasi lagi wabah dengan hukuman maksimal dalam UU itu Rp1 juta," terang dia.

3 dari 5 halaman

Tetap Optimistis

Meski demikian, ia mengaku optimis masalah penolakan tidak akan muncul secara signifikan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo sendiri akan menjadi orang pertama dalam penyuntikan vaksin pada Januari ini.

Secara tidak langsung, hal ini akan membuat keyakinan masyarakat mengenai vaksin akan membaik.

" Itulah kenapa Pak Presiden meminta setelah Pak Presiden disuntik hari keduanya itu para gubernur dan wali kota bupati tokoh masyarakat dan ulama. Jadi saya sih insya Allah optimis," terang dia.

" Makanya saya titip ke media bantu sosialisasi UU itu agar orang paham bahwa ini tugas bukan pilihan. Karena waktu saya tanya ke Pak Presiden mereka yang sudah terdaftar itu adalah wajib bukan hak," katanya.

Sumber: merdeka.com

 

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

 

4 dari 5 halaman

Tak Sabar Menanti Vaksin Covid-19, Jokowi: `Saya Juga`

Dream - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk bersabar menantikan vaksin Covid-19. Seperti halnya masyarakat, Jokowi juga tengah mencoba bersabar menantikan datangnya vaksin Sinovac yang sudah mulai dikirim ke berbagai daerah tersebut.

" Sedang menanti vaksin Covid-19? Sabar. Saya juga. Vaksinnya sudah ada, dan mulai didistribusikan ke daerah," kata Jokowi melalui akun media sosial Instagram @Jokowi, Kamis 7 Januari 2021.

Pemerintah telah merencanakan program vaksinasi mulai berlangsung pekan depan. Namun, kepastian pelaksanaannya akan dilakukan setelah vaksin yang akan digunakan telah mendapat izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memenuhi aspek kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

" Kita masih menunggu izin penggunaan darurat dari BPOM dan kajian halal dari MUI. Apabila izin sudah keluar, vaksin gratis secara bertahap, kita laksanakan," ujarnya.

5 dari 5 halaman

Jokowi Jadi yang Pertama

Jokowi juga kembali menegaskan bahwa dirinya akan menjadi orang pertama yang disuntikkan vaksin Covid-19. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memberi keyakinan kepada masyarakat terkait keamanan vaksin.

" Dan saya -- sekali lagi -- akan menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19 tersebut. Mengapa Presiden jadi yang pertama? Bukan hendak mendahulukan diri sendiri, tapi agar semua yakin bahwa vaksin ini aman dan halal. Jadi, siap-siap saja," ungkap Jokowi.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi dijadwalkan menjalani vaksinasi Covid-19 pada 13 Januari 2021. Guna meyakinkan masyarakat, proses vaksinasi akan ditayangkan secara langsung kepada masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi menyampaikan bahwa EUA untuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac bisa diterbitkan oleh BPOM pada pekan ini atau paling lambat pekan depan.

“ Tapi ini kita masih nunggu hasil pengujian, nanti akan keluar izin darurat penggunaan dari BPOM dan kita harapkan minggu ini atau minggu depan keluar setelah itu, sehari mungkin atau dua hari setelah itu langsung saya yang disuntik yang pertama vaksinnya, kemudian dokter dan perawat kemudian seluruh masyarakat,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 6 Januari 2021.

Beri Komentar