PSBB Bakalan Diterapkan di Surabaya Raya, Ini Faktanya

Reporter : Arini Saadah
Jumat, 24 April 2020 16:30
PSBB Bakalan Diterapkan di Surabaya Raya, Ini Faktanya
Pembatasan Sosial Berskala Besar akan diterapkan di Surabaya.

Dream – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB akan diterapkan juga di Surabaya Raya. Rencananya PSBB di Surabaya ini bakalan diterapkan selama 14 hari, yaitu mulai 28 April hingga 11 Mei 2020. Wilayah Surabaya Raya yang dimaksud adalah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.

PSBB ini memang sebagai kebijakan nasional yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran virus corona COVID-19.

PSBB di Surabaya Raya ini akan diterapkan dengan beberapa aturan dari Gubernur, seperti tidak melarang masyarakat untuk berjualan, penerapan jam malam, dan adanya sanksi administratif hingga pidana.

1 dari 2 halaman

Jika Belum Berhasil, Masa PSBB Akan Diperpanjang

Ilustrasi

Sumber: Liputan6.com

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, PSBB di Surabaya Raya (Surabaya, sebagian Sidoarjo, dan sebagaian Gresik) akan diterapkan selama 14 hari mulai pada Selasa 28 April 2020-Senin 11 Mei 2020.

" Akan ada evaluasi yang dilakukan secara reguler dan akan diambil skoring. Kalau skornya 5 atau 6 sudah tidak kualifikasi PSBB," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis malam, 23 April 2020, seperti dikutip Liputan6.com.

Gubernur Jatim tersebut juga mengatakan aka nada evaluasi setelah 14 hari PSBB. Apabila ternyata hasilnya masih belum terlihat, maka aturan PSBB akan diperpanjang masanya.

2 dari 2 halaman

PSBB Surabaya Raya Disosialisasikan 25 April 2020

Ilustrasi

Sumber: Liputan6.com

Sosialisasi perlu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait kebijakan PSBB tersebut. Sehingga pemprov jatim akan menggelar sosialisasi selama tiga hari mulai Sabtu 25 April hingga Senin 27 April 2020.

Gubernur Jatim tersebut sudah menyerahkan Peraturan Gubernur dan juga SK Gubernur Jatim kepada sejumlah pemangku kebijakan terkait, yaitu Sekdakot Surabaya, Hendro Gunawan, lalu Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, dan Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim.

Selain itu Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim juga diberikan kepada Ketua DPRD Jatim, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya.

" Dan insyaallah hari Selasa PSBB sudah efektif berlaku," pungkas Khofifah, seperti dikutip Liputan6.com.

Beri Komentar