Dream - Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha, menyatakan pemeriksaan visa ahli patologi Australia, Beng Beng Ong, telah selesai. Menurut dia, imigrasi hanya menahan paspor, bukan profesor yang diajukan oleh terdakwa kasus kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso, ini.
" Jadi petugas imigrasi bandara hanya menahan paspornya untuk dilakukan pemeriksaan, bukan orangnya," kata Heru, Selasa malam 6 September 2016.
Heru berucap, petugas bandara menyerahakn paspor Beng Ong ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Paspor tersebut kemudian diperiksa oleh petugas kantor imigrasi,
Dalam pemeriksaan, Beng Ong didampingi tim kuasa hukum Jessica. " Ada empat orang tim kuasa hukum yang dampingi dia (Beng)." kata Heru.
© Dream
Usai pemeriksaan, kata Heru, paspor Beng Ong diserahkan kembali, hari ini. Bersamaan dengan penyerahan paspor, Beng Ong juga dideportasi.
© Dream
Beng dinyatakan menyalahi aturan izin tinggal mrnggunakan visa kunjungan. Pihak imigrasi menjatuhkan sanksi tangkal sehingga Beng tidak bisa masuk ke Indonesia selama 6 bulan ke depan.
" Kami cekal selama enam bulan, dan besok (Rabu,, hari ini) InsyaAllah akan kami deportasi ke Australia melalui Singapura," ucap Heru.