Saksi Ahli Jessica Dideportasi, Dilarang Datangi Indonesia

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 7 September 2016 10:50
Saksi Ahli Jessica Dideportasi, Dilarang Datangi Indonesia
Hari ini, Beng Beng Ong akan dideportasi ke Australia dari Singapura.

Dream - Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha, menyatakan pemeriksaan visa ahli patologi Australia, Beng Beng Ong, telah selesai. Menurut dia, imigrasi hanya menahan paspor, bukan profesor yang diajukan oleh terdakwa kasus kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso, ini.

" Jadi petugas imigrasi bandara hanya menahan paspornya untuk dilakukan pemeriksaan, bukan orangnya," kata Heru, Selasa malam 6 September 2016.

Heru berucap, petugas bandara menyerahakn paspor Beng Ong ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Paspor tersebut kemudian diperiksa oleh petugas kantor imigrasi,

Dalam pemeriksaan, Beng Ong didampingi tim kuasa hukum Jessica. " Ada empat orang tim kuasa hukum yang dampingi dia (Beng)." kata Heru.

1 dari 2 halaman

Dideportasi

Dideportasi © Dream

Usai pemeriksaan, kata Heru, paspor Beng Ong diserahkan kembali, hari ini. Bersamaan dengan penyerahan paspor, Beng Ong juga dideportasi.

2 dari 2 halaman

Dilarang ke Indonesia dalam 6 Bulan ke Depan

Dilarang ke Indonesia dalam 6 Bulan ke Depan © Dream

Beng dinyatakan menyalahi aturan izin tinggal mrnggunakan visa kunjungan. Pihak imigrasi menjatuhkan sanksi tangkal sehingga Beng tidak bisa masuk ke Indonesia selama 6 bulan ke depan.

" Kami cekal selama enam bulan, dan besok (Rabu,, hari ini) InsyaAllah akan kami deportasi ke Australia melalui Singapura," ucap Heru.

Beri Komentar