Konferensi Pers Deportasi Ahli Patologi Forensik Beng Beng Ong (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Dream - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan ahli patologi forensik dari Australia, Beng Beng Ong, yang diajukan sebagai saksi di persidangan kasus kopi bersianida oleh Jessica Kumala Wongso, pernah mengusut kasus Bom Bali 2002. Saat itu, dia bertugas atas permintaan Pemerintah Indonesia.
" Waktu itu beliau datang ke Indonesia sebagai tim forensik dari AFP (Australia Federal Police), bukan sebagai ahli. Kemudian dia (Beng) juga diminta bersaksi dalam persidangan," kata Tato, Selasa 6 September 2016.
Beng Ong diciduk oleh petugas Imigrasi pada Selasa kemarin, setelah memberikan kesaksian dalam sidang kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam. Keberadaan Beng Ong disoal Jaksa karena hanya menggunakan visa kunjungan.
Seharusnya, menurut Jaksa, Beng Ong menggunakan visa tinggal sementara, bukan visa kunjungan biasa. Sebab, kedatangannya ke Indonesia terkait dengan pekerjaan profesional.
Pernah ke Indonesia usut Bom Bali...
© Dream
Pada tahun 2002, Beng Ong pernah datang terkait profesinya sebagai ahli patologi forensik untuk terlibat dalam penyelidikan kasus Bom Bali. Kala itu, Beng Ong juga menggunakan visa kunjungan. Tapi tak disoal.
Menurut Tato, kondisi saat itu dengan kasus kali ini berbeda. Saat itu mendapat pengecualian, karena saat Bom Bali itu ada permintaan dari pemerintah untuk mendatangkan Beng Ong sebagai bagian dari tim forensik.
" Pada kasus Bom Bali, yang bersangkutan menggunakan bebas visa saja, karena dari permintaan pemerintah Indonesia, nggak masalah," ucap dia.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Tato, karena tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso sempat menyinggung kedatangan Beng pada tahun 2002 lalu. Mereka berargumen Beng datang dengan bebas visa tapi tidak dideportasi.
© Dream
Sementara, Kabag Humas Dirjen Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha, mengatakan kedatangan Beng Ong kali ini berbeda kasusnya dengan tahun 2002. Beng dianggap melanggar administrasi sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Selanjutnya pihak Imigrasi telah menjatuhkan sanksi kepada Beng, dengan mendeportasinya pada Rabu, 7 September 2016. Beng juga tidak boleh berkunjung ke Indonesia selama 6 bulan.
Beng datang ke Indonesia karena diminta bersaksi dalam sidang kasus kopi sianida yang menjerat terdakwa Jessica Kumala Wongso. Beng hadir atas permintaan kuasa hukum Jessica.
Advertisement

9 Kebiasaan dalam Hubungan yang Sering Dikira Toxic, Padahal Bisa Berdampak Positif

Cara Mengurangi Kebiasaan Ngiler Saat Tidur: 6 Langkah yang Bisa Dicoba

Menerka Alasan Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar di Tengah Kasus Suap HGB

Pemanasan Global Memutus Hubungan Iklim 400 Tahun antara Samudra Hindia dan Pasifik

Dari Laut ke Meja Makan, 45 Merek Garam Indonesia Mengandung Mikroplastik


Jaz Rowe Ubah Kisah Patah Hati Jadi Sindiran Jenaka dalam 'Belagu'