Saksi Kasus Ahmad Dhani Sebut Surat Panggilan Tak Jelas

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 24 November 2016 14:50
Saksi Kasus Ahmad Dhani Sebut Surat Panggilan Tak Jelas
Para saksi menyebut surat pemanggilan itu tidak mencantumkan nama pihak terlapor.

Dream - Sejumlah saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa yang menjerat musisi Ahmad Dhani mempertanyakan surat panggilan yang dikirimkan penyidik. Sebab, surat tersebut tidak mencantumkan siapa yang menjadi terlapor.

" Yang paling penting adalah statusnya sebagai saksi tidak dijelaskan dalam panggilan perkara siapa yang menjadi terlapor," kata kuasa hukum Munarman, Kapitra Ampera, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 November 2016.

Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab, juga membenarkan informasi Kapitra. Dia mengaku mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya terkait Pasal 207 KUHP.

" Jadi saya betul dipanggil terkait Pasal 207 KUHP yaitu terkait penghinaan terhadap penguasa. Tapi siapa terlapornya di dalam surat tidak dijelaskan," ucap Rizieq.

Sementara, Ratna Sarumpeat juga mengatakan keterangan senada. Dia juga mendapat surat pemanggilan yang tidak menyebutkan nama terlapor.

" Iya, tersangka (terlapor) tidak jelas, ya aku lihat ada nafsu besar ingin tersangkakan orang atau apa aku nggak tahu. Tapi berantakan, saya nggak mau dipanggil dengan cara yang seperti itu, sementara kalau orang menduga ada kaitannya dengan kasus Dhani, tapi itu tidak tertulis di panggilan ke saya," ujar Ratna.

Polda Metro Jaya memang akan memeriksa sejumlah saksi untuk kasus Ahmad Dhani. Mereka di antaranya seperti Habib Rizieq, Munarman, dan Ratna Sarumpaet.

Beri Komentar