Kartu Nikah Terbit, Buku Nikah Dihapus?

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 13 November 2018 09:02
Kartu Nikah Terbit, Buku Nikah Dihapus?
kartu nikah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat apabila membutuhkan data nikah secara cepat.

Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, tidak ada penghapusan buku nikah terkait adanya program penerbitan kartu nikah.

" Tidak ada penghapusan buku nikah, buku tetap (ada) merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah," ujar Lukman di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin 12 November 2018.

Lukman menjelaskan, kartu nikah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat apabila membutuhkan data nikah secara cepat. Karena, kartu nikah praktis bisa dibawa ke mana-mana.

Dalam kartu nikah itu, nantinya terdapat foto pasangan yang menikah. Kemudian ada barcode, yang nantinya bisa dipindai diaplikasi sistem informasi manajemen nikah yang bisa diunduh di Playstore.

" Ada barcode di sini yang memudahkan bagi sejumlah kalangan untuk mengetahui identitas setiap warga negara, setiap status pernikahannya," ucap dia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Meski demikian, Kementerian Agama tidak mewajibkan seluruh masyarakat yang sudah menikah memiliki kartu nikah.

" Ini tidak ada kaitannya wajib atau tidak wajib. Jadi ini kartu yang diterbitkan untuk mempermudah," ujar dia.

Saat ini, penerbitan kartu nikah ini difokuskan untuk pasangan yang baru menikah.

" Ini kan uji coba, kita baru mencetak kartu satu juta kartu. Ini artinya untuk 500 ribu pasangan, kan suami istri masing-masing pengang ini," kata Lukman.

 

1 dari 2 halaman

MUI: Buku Nikah Bisa Diganti Kartu, Asal...

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat bahwa kartu yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bisa menggantikan buku nikah. Bila kartu nikah tersebut sudah diterbitkan, maka buku yang selama ini dipakai mencatat status perkawinan bisa dihapuskan.

" Kalau dengan model kartu nikah dengan berbasis website sudah berjalan baik dan diterapkan di seluruh Indonesia, maka buku nikah tidak diperlukan lagi. Jadi bisa dihapuskan," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Senin 12 November 2018.

MUI, kata Zainut, mengapresiasi inovasi pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat tersebut. Menurut dia, seandainya kartu nikah itu sudah mencakup nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah, maka akan lebih efisien.

Zainut mengusulkan, selain kartu nikah, pasangan suami-istri juga diberi semacam piagam atau sertifikat pernikahan. " Akan lebih bagus," ujar dia.

Selain kartu nikah, beberapa waktu lalu Kementerian Agama juga meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Sistem ini dibuat bertujuan untuk mengecek status pernikahan seseorang.

Cara mengeceknya bisa melalui www.simkah.kemenag.go.id. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan, kartu nikah dan Simkah dibuat bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat.

" Ini pertama kali kita meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah, ini aplikasi untuk memudahkan peristiwa nikah," kata Lukman, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 8 November 2018.

2 dari 2 halaman

Ini Penampakan Kartu Nikah Seukuran KTP

Dream - Kementerian Agama menerbitkan kartu nikah sebagai dokumen resmi pernikahan. Kartu ini dicetak dengan ukuran serupa Kartu Tanpa Penduduk (KTP) namun mencantumkan foto pasangan suami istri.

Direktur KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Moehsen, mengatakan Kartu Nikah sudah berlaku saat ini. Keberadaan kartu ini diharapkan akan mempermudah pasangan suami istri dalam membawa dokumen pernikahan ke mana-mana.

Moehsen juga mengatakan pihaknya menargetkan ada 1 juta kartu nikah dikeluarkan hingga akhir 2018 dan 2 juta untuk 2019. Kartu ini, kata dia, diprioritaskan bagi pasangan yang baru menikah.

" Saya sudah bilang kita prioritaskan 2018 dulu, untuk 1 juta kartu nikah," kata Moehsen.

Menurut Moehsen, pasangan yang baru menikah nantinya mendapat kartu nikah sekaligus buku nikah. Buku nikah yang sudah ada dari dulu tidak dihilangkan karena berisi pengetahuan mengenai hukum menikah sebagai bentuk edukasi kepada pasangan suami istri.

" Buku nikah itu tetap diberikan, dia (buku nikah) sebagai bukti yang disimpan tidak perlu dibawa-bawa," ucap dia.

Beri Komentar