Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi Saat Meninjau Pembangunan Kampus UIII (Kemenag.go.id)
Dream - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, berharap Universitas Islam Internasional Indonesia menjadi trendsetter sekaligus pusat riset Islam. Sebagai kampus keagamaan bertaraf dunia, UIII harus berkiprah dalam pengembangan kajian Islam baik di tingkat regional maupun internasional
" Sebagai pusat kebudayaan Muslim Indonesia, UIII akan menjadi etalase dan sekaligus jendela bagi Islam Indonesia ke dunia luar dan menjadi bagian terpenting dari soft diplomacy kita," ujar Zainut, dikutip dari Kemenag.
Agar tujuan tersebut dapat terwujud, Zainut menegaskan butuh peran dan dukungan semua pihak.
" UIII berorientasi dan harus didukung oleh pelbagai pihak baik pemerintah, masyarakat, dunia akademik dan riset secara keseluruhan," ucap dia.
Selanjutnya, Zainut menyatakan UIII merupakan salah satu proyek strategis nasional. Lewat perguruan tinggi ini, Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia menyebarkan paham Islam Wasathiyah atau moderat ke seluruh penjuru dunia.
" UIII ini menjadi bukti kehadiran kita di tingkat internasional sebagai negara Muslim terbesar," kata Zainut.
Dengan tujuan tersebut, Zainut menilai sudah sepatutnya UIII dijadikan Islam Wasathiyah Indonesia bertaraf dunia. Khususnya dalam bidang akademik, riset serta profesionalisme.
Zainut sempat meninjau proses pembangunan kampus UIII yang berlokasi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Rabu, 17 Juni 2020.
Dream - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Za'adi, mendorong Unit Percetakan Alquran Kemenag di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, meningkatkan produksi. Hal ini mengingat banyaknya permintaan umat Islam akan mushaf Alquran.
" UPQ ini harus dikembangkan demi menghadapi tuntutan ke depan, terutama dari aspek kebutuhan Alquran umat Islam yang setiap tahunnya pasti meningkat," ujar Zainut di Kemenag.go.id.
Kapasitas produksi UPQ Ciawi saat ini sebanyak 1 juta eksemplar Alquran setahun. Sedangkan kebutuhan umat Islam Indonesia akan mushaf Alquran setiap tahunnya mencapai 4-5 juta.
" Kalau 10 persen saja dari jumlah umat Islam di Indonesia, mestinya sekitar 21 juta namun ini masih jauh. Untuk itu pemerintah akan memberi perhatian yang besar untuk UPQ ini," kata Zainut.
Zainut melanjutkan pemerintah akan mencoba menjajaki kerja sama dengan sejumlah pihak untuk menambah kapasitas produksi UPQ Ciawi. Kerja sama diperlukan untuk banyak hal terutama teknis percetakan seperti penggantian mesin dan lain sebagainya.
" Perlu ada modernisasi mesin cetak dan percetakannya, ini akan kami laporkan kepada Bapak Menteri Agama," kata Zainut.
Meski demikian, Zainut mengaku bangga dengan keberadaan UPQ. Dia menilai UPQ bekerja dengan semangat penuh keikhlasan melayani kebutuhan umat.
" Saya merasa bangga dengan keberadaan UPQ Kemenag. Bangga karena kita masih memilki semangat untuk mencetak Alquran yang menjadi sangat penting bagi umat Islam dan menjadi pedoman hidup umat Islam," kata dia.
Dream - Kementerian Agama memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 505 Tahun 2020 ini ditempuh untuk merespons dampak pandemi Covid-19 yang dialami mahasiswa.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan pandemi Covid-19 menimbulkan pelambatan ekonomi yang memicu penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua, serta pihak lain yang membiayai. Dampaknya, kelancaran dalam pembayaran biaya kuliah menjadi terhambat.
" KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT," ujar Kamaruddin melalui keterangan tertulis.
Kamaruddin menjelaskan terdapat tiga skema yang disiapkan untuk keringanan biaya kuliah ini. Ketiganya yaitu pengurangan besaran biaya kuliah, perpanjangan waktu pembayaran, atau angsuran UKT bagi mahasiswa di PTKN yang menerapkan Badan Layanan Umum (BLU).
Untuk mendapat keringanan tersebut, Kamaruddin mengatakan, mahasiswa diharuskan dapat menunjukkan kelengkapan bukti atau keterangan mengenai status orangtua atau wali. Misalnya, orangtua atau wali mengalami Putus Hubungan Kerja (PHK), kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta pendapatan mengalami penurunan signifikan.
" Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan," kata Kamaruddin.
Selain itu, KMA ini juga memberikan mandat kepada kepada rektor atau Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Pimpinan PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
" Rektor atau Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan," terang Kamaruddin.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu