Perselingkuhan. (Source: Shutterstock)
Dream - Perempuan 27 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat, dilaporkan hilang pada 29 April 2022. Berdasarkan laporan yang dibuat oleh keluarga, perempuan berinisial DN menghilang setelah berpamitan mengikuti acara buka puasa bersama.
Namun, DN tidak memberi tahu keluarga perihal tempat acara buka puasa bersama tersebut. Akhirnya, pihak keluarga pun melaporkan berita kehilangan DN ke Polsek Cengkareng.
Sayangnya saat ditemukan di kawasan Cibubur, Bekasi pada Jumat 13 Mei 2022, DN telah meregang nyawa. Dilansir Liputan6.com, jasadnya ditemukan dalam kondisi penuh luka.
" Iya, benar (meninggal dunia). Di Perumahan CBD Cibubur, Bekasi, di tanah kosong begitu," ungkap Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Sabtu 14 Mei 2022.
Berdasarkan kondisi jasad DN, polisi menduga hal tersebut terjadi akibat pembunuhan. Setelah diusut, polisi pun berhasil menangkap pelakunya, yaitu perempuan berinisial NU. Motif pembunuhan tersebut merupakan rasa cemburu akibat perselingkuhan antara suami NU yang berinisial A dengan DN selama 4 bulan terakhir.
Foto: Shutterstock
Ardhie pun mengungkapkan kronologi pembunuhan tersebut yang dimulai sejak NU menemukan pesan WhatsApp DN pada A.
" Jadi begini, berawal dari istrinya ngecek handphone suaminya dan ada WhatsApp berisi 'kapan kamu ceraikan istri?'. Suami jawab 'iya nanti habis lebaran'. Korban bilang, 'perlu tidak saya antarkan ke pengadilan'," kata Ardhie pada Minggu 15 Mei 2022.
Akibat pesan tersebut, NU pun cemburu dan sakit hati. Sejak itu, NU sengaja membalas pesan DN dan berpura-pura sebagai A.
Melalui pesan tersebut, NU mengajak DN berbuka puasa bersama pada Selasa 26 April 2022. NU pun menjemput DN di halte Taman Mini dan dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
" Awal (korban) curiga kenapa saya di bawa ke sini, si A nanti datang lagi di perjalanan ditunggu saja (kata pelaku)," jelasnya.
Saat berbuka puasa, NU berpamitan untuk membeli minum sekaligus bersembunyi. Namun ketika DN bermain ponsel, NU melakukan aksinya hingga korban meregang nyawa. NU pun membuang jasad korban ke dalam parit.
Kini, NU berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Bekasi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Cengkareng di rumahnya. Dia dijerat Pasal 340 junto Pasal 338 dengan ancaman pidana 15 tahun.
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas