Dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan aturan baru bagi penumpang moda transportasi darat jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali dengan ketentuan jarak.