Pakai Obat Pencegah Kehamilan Tanpa Izin Suami, Hukumnya?

Reporter : Puri Yuanita
Kamis, 9 Maret 2017 20:02
Pakai Obat Pencegah Kehamilan Tanpa Izin Suami, Hukumnya?
Ibnu Nujaim Al-Hanafi berkata, "Tindakan wanita yang menutup katup rahimnya, sebagaimana yang dilakukan wanita untuk mencegah kehamilan adalah haram apabila......

Dream - Di zaman sekarang, penggunaan obat pencegah kehamilan semacam pil KB dianggap sebagai hal lumrah. Ada banyak perempuan yang sengaja mengonsumsi pil KB karena tak ingin lagi menambah momongan.

Namun jika kondisinya seorang istri mengonsumsi obat pencegahan kehamilan tanpa seizin suami? Apakah berdosa? Berikut ulasannya.

Dikutip dari islamqa.ca, perlu diketahui bahwa pada dasarnya kedua pihak, baik suami maupun istri memiliki hak untuk mendapatkan kelahiran. Pihak suami tidak boleh melakukan azl (mengeluarkan mani dari rahim) kecuali atas izin istrinya, dan istri tidak boleh menggunakan alat pencegah kehamilan kecuali dengan izin suaminya. (Lihat Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, 3/156)

Ibnu Nujaim Al-Hanafi berkata, " Tindakan wanita yang menutup katup rahimnya, sebagaimana yang dilakukan wanita untuk mencegah kehamilan adalah haram apabila dilakukan tanpa izin suaminya, diqiyaskan dengan tindakan azl suami tanpa izin istrinya." (Al-Bahr Ar-Raiq, 3/215)

Sedangkan Al-Bahuti Al-Hambali berkata, " Al-Qadhi berkata, 'Tidak dibolehkan kecuali dengan izin sang suami, karena suami memiliki hak untuk mendapatkan anak." (Kasyaful Qana’, 2/96)

Akan tetapi, jika didapatkan alasan kuat bagi istri untuk tidak melahirkan, misalnya jika kehamilannya menimbulkan bahaya nyata baginya berdasarkan keterangan dari dokter terpercaya, maka dalam kondisi seperti ini, gugurlah hak suami untuk dimintakan izin.

Karena kemaslahatan wanita untuk menjaga kesehatannya harus didahulukan dari kemaslahatan suami dalam masalah melahirkan. Ulasan selengkapnya baca di sini.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More