Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Eksekusi Di Jalan Veteran Gresik (Foto: Beritajatim.com)
Dream - Warga Jalan Veteran Gresik terkejut ketika tim petugas dari Pengadilan Negeri (PN) tiba-tiba menggusur permukiman mereka. Sebanyak 9 rumah di kawasan tersebut dieksekusi tanpa perlawanan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Sembilan rumah di atas lahan seluas 6.645 meter persegi itu merupakan bagian dari 13 rumah yang masuk dalam sengketa yang dimenangkan oleh ahli waris Sufiyatun. Melalui kuasa hukumnya, Dading H, ahli waris Sufiyatun meminta rumah-rumah di wilayah itu dikosongkan.
"Kami hanya melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gresik," katanya saat berlangsung eksekusi, sebagaimana dikutip Dream dari laman beritajatim.com, Kamis 17 November 2016.
Asal mula eksekusi ini berawal saat Sufiyatun, selaku pemilik tanah mewariskan ke Minadi. Selanjutnya, oleh Minadi diwariskan ke anak angkat Sufiyatun yang bernama Riyatin tanpa surat adopsi.
Oleh Riyatin, selanjutnya dijual ke warga pada tahun 1992. Ahli waris Sufiyatun yang asli, akhirnya menggugat ke warga. Sebab, Riyatin tidak berhak menjualnya.
© Dream
Eksekusi 9 rumah itu menjadi tontonan warga. Bahkan, untuk mendukung eksekusi itu, ratusan personel dari Polres Gresik dikerahkan untuk mengamankan eksekusi.
Selain polisi, puluhan anggota TNI maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik juga diterjunkan. Termasuk di antaranya anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Gresik.
Semula eksekusi terhadap bangunan rumah itu berjalan lancar. Namun, saat petugas akan mengeksekusi rumah yang ke sembilan, yang berada di Jalan Veteran 164 Gresik, petugas eksekusi sempat terhenti.
Pasalnya, ada orang sedang mengaji di dalamnya. Setelah ditunggu beberapa menit, usai aliran listrik dimatikan, petugas mengeluarkan semua isi barang di dalam rumah sebelum dirobohkan oleh alat berat.
© Dream
Sementara itu, Sholehuddin, kuasa hukum dari Nanik Zulaikha, istri Sukarno menuturkan, mengaku keberatan dengan eksekusi ini .
"Kami sudah mengajukan penangguhan dan mendapatkan nomor penangguhan dari Pengadilan Negeri Gresik. Sebab, sertifikat pemilik rumah Sukarno, luas 85 meter persegi masih asli," tuturnya.
(Sumber: beritajatim.com)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari