Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Kepala Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, AKBP Brotoseno tertangkap tangan Divisi Propam Polri. Pria yang namanya mencuat setelah dekat dengan mantan politisi Demokrat Angelina Sondakh itu terkait dugaan tindak pidana suap.
Operasi tangkap tangan dilakukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polri. Dari penangkapan itu, tim Saber Pungli juga menangkap Perwira Menengah (Pamen) berinisial D.
" D tidak sendiri, tapi bersama saudara B (Brotoseno), anggota Polri juga," kata Kepala Biro Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 18 November 2016.
Setelah ditangkap, keduanya diinterogasi. Menurut Rikwanto, keduanya mengaku telah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar.
" Dari pemeriksaan keduanya, didapati mereka telah menerima uang yang bisa dikatakan suap sejumlah Rp1,9 miliar dari perkara yang ditanganinya," ujar Rikwanto.
AKBP Brotoseno dan rekannya sedang menangani perkara cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014. " Perkaranya masih berlangsung dan masih ditangani," ucap dia.
© Dream
Dream - Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menuturkan uang suap tersebut diberikan dalam beberapa tahap. Tahap pertama pada Oktober 2016 dan kedua pada awal November 2016.
" Uang 1,9 miliar sudah kita sita dan kemudian didalami apakah ada akibat dari perbuatan itu untuk memperpendek kasusnya, atau untuk menghilangkan kasusnya, ini masih didalami," ujar Rikwanto.
Rencananya suap itu akan diberikan sebesar Rp 3 miliar. Tetapi, uang tersebut baru dikirim sebesar Rp1,9 miliar.
" Rencana seluruhnya Rp3 miliar, namun baru Rp1,9 miliar," beber Rikwanto.
© Dream
Dream - Dia berucap, meski telah terbukti menerima suap, kedua anggota Polri itu hanya diberi sanksi pelanggaran kode etik profesi.
" Namun dua anggota tersebut, kita kenakan UU internal yaitu pelanggaran kode etik profesi," tegasnya.
Jadi sementara, lanjutnya, dikenakan pelanggaran kode etik profesi Pasal 7 dan 13. Isinya, setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra Polri dan menjaga kehormatan Polri.
" Kemudian setiap anggota polri dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dan gratifikasi," ucap Rikwanto. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya