HMC Aceh: Bahaya Merusak Rumah Tangga Orang Lain

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 19 Februari 2018 16:30
HMC Aceh: Bahaya Merusak Rumah Tangga Orang Lain
Kamu wajib tahu!

Dream - Gelombang ombak bisa serang mahligai perkawinan kapan saja. Bahkan bermula dari hal-hal kecil yang remeh.

Seperti berawal dari percakapan sederhana pria dengan wanita bukan mahramnya, menjadi intens hingga menimbulkan getaran rasa suka. Padahal, mereka atau mungkin salah satunya sudah berkeluarga.

Terkait hal ini, dalam kitab Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abu Dawud,  Syeikh Syariful Haqq menyebutnya dengan istilah 'takhbib', artinya merusak. Secara tidak langsung, masing-masing orang akan menyebut keburukan pasangannya kepada orang lain.

Syeikh Syarif menjelaskan makna takhbib sebagai berikut. 

" Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri sesorang maknanya adalah siapa yang menipu wanita itu, merusak keluarganya atau memotivasinya agar cerai dengan suaminya, agar bisa menikah dengannya atau menikah dengan lelaki lain atau cara yang lainnya."

Menjadi penyebab perceraian dan kerusakan rumah tangga orang lain merupakan perbuatan dosa besar yang jarang disadari.

shutterstock

Rasulullah SAW, dalam hadis riwayat Abu Dawud, memberikan ancaman keras bagi perusak rumah tangga orang lain. 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda, ”Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.”

Buat Sahabat Dream yang ingin memahami soal takhbib, Hijabers Mom Community (HMC) Aceh di pengajian pada Sabtu, 24 Februari 2018 siap mengangkat tema 'Bahaya Takhbib'.

Bertempat di Sekretariat HMC Aceh, kamu bisa ikuti mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Kamu bisa daftarkan dirimu di sini, ya!

Yuk ketahui lebih lanjut apa-apa saja yang dapat merusak rumah tangga hubungan istri dan suaminya.

hmc_aceh

Kirimkan informasi kegiatan komunitas kamu ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin di-publish
2. Sertakan link blog/web
3. Foto dengan ukuran high-res (tidak blur)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More