Kita Sering Mengalami Hal Tidak Menyenangkan Ketika Mengemudi. (Foto: Pixabay)
Dream – Klaim asuransi merupakan tindakan berupa permintaan resmi dari pelanggan kepada pihak asuransi. Klaim ini bertujuan untuk mengganti biaya maupun pemberian santunan sesuai dengan polis asuransi.
Proses klaim menjadi hal yang penting saat terjadi suatu risiko pada objek pertanggunggan yang diasuransikan, misalnya mobil.
Proses klaim wajib dilakukan oleh pelanggan pemegang polis kepada perusahaan asuransi melalui kanal komunikasi resmi perusahaan.
“ Pelanggan dan perusahaan asuransi harus sudah sepakat terlebih dahulu sebelum melakukan penutupan,” kata Chief Executive Officer Adira Insurance, Julian Noor, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis Adira yang diterima Dream, Minggu 5 Agustus 2018.
Julian mengatakan, perusahaan sudah memberikan informasi sejelas-jelasnya dan pelanggan sudah mengerti dengan pasti dari polis itu. Selain kesepakatan tersebut, perusahan asuransi juga harus memberikan kemudahan pelanggan yang ingin melakukan klaim.
“ Jangan dipersulit karena kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” kata dia.
Julian mengatakan, perusahaan asuransi akan memeriksa validitas dari polis terlebih dahulu. Jika memenuhi syarat verifikasi dan klaim yang diajukan juga sudah sesuai dengan isi polis, perusahaan asuransi akan membayarkan klaim kepada pelanggan.
Namun, kata dia, ada kasus pihak tertanggung tidak teliti. “ Padahal, di dalam polis, disebutkan berbagai hal itu terkait asuransi yang akan diklaim,” kata Julian.
Agar klaim tidak ditolak, Julian menyarankan pemegang polis untuk menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis, seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis.
Langkah selanjutnya, pemegang polis harus melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, dan STNK, serta surat keterangan dari polisi. Lalu, kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
Kalau mengalami kecelakaan, pemegang polis jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu kendaraan setelah kecelakaan. Jangan lupa juga memperhatikan wilayah pertanggungjawaban apakah sesuai dengan isi polis. Plus, jangan membuat kerusakan yang disengaja.
“ (Kamu) memahami penyebab kecelakaan ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung. Kamu juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi,” kata dia.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta