24 Uang Rupiah Pecahan yang Dicabut, Ini Cara Menukar di BI

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 29 Juli 2020 11:45
24 Uang Rupiah Pecahan yang Dicabut, Ini Cara Menukar di BI
BI menyatakan 24 uang rupiah pecahan lama tidak berlaku dan akan melakukan penarikan.

Dream - Bank Indonesia (BI) menarik 24 pecahan uang rupiah kertas dan logam dari peredaran. Sebanyak 7 pecahan uang akan habis masa tukarnya di Kantor Pusat BI di tahun ini.

(Baca: 7 Pecahan Uang Kertas dan Logam yang Tak Bisa Lagi Ditukar Tahun Depan)

BI bakal mengganti uang kalian sesuai nominalnya sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak penarikan. Undang-Undang tentang BI memang menyatakan hak penukaran uang yang sudah dicabut tidak akan berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal penarikan.

Nah bila kalian memiliki banyak uang pecahan yang sudah ditarik dari peredaran itu, sebaiknya segera menukarnya. Kalian bisa mengganti uang-uang lawas itu dengan edisi terbaru, kecuali kalau kamu memang berniat mengoleksi uang yang sudah kedaluwarsa itu.

Dari 24 uang yang ditarik, sebanyak 8 pecahan yang logam dan kertas masih bisa ditukarkan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang ada di beberapa provinsi. Sementara sisanya harus ditukarkan di kantor pusat BI di Jakarta. 

(Lihat daftar uang yang ditarik di sini

Bagi kalian yang ingin menukarkan simpanan uang lawas itu dengan cara yang cukup mudah. Setidaknya ada tiga cara yang bisa dilakukan, sebagai berikut:

 

1 dari 3 halaman

Tata Caranya

1. Melalui Kantor Pusat Bank IndonesiaCq. Departemen Pengelolaan Uang Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350

Kamu bias menukar ke kantor ini pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB. Kalian bisa menghubungi telepon 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).

2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat. Tapi, layanan di kantor perwakilan hanya dibuka pada hari-hari tertentu, sesuai kebijakan kantor perwakilan, mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.

3. Melalui Kas Keliling Bank Indonesia. Kalian bisa menghubungi Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia pada hari dan jam kerja untuk mengetahui lokasi dan jam operasionalnya.

 

2 dari 3 halaman

Pecahan yang Ditarik

Batas waktu penukaran uang-uang lawas itu bervariasi, ada yang habis 30 Agustus 2020, ada pula yang masih bisa ditukar hingga 14 November 2029. Berikut daftarnya:

Uang Kertas

Batas penukaran: 31 Desember 2020

1. Rp 500/TE 1968 - Sudirman?

2. Rp 100/TE 1968 - Sudirman

3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)

4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)

5. Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)

6. Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)

Batas penukaran: 30 April 2025

7. Rp 10.000/TE 1979 (bergambar gamelan)

8. Rp 5.000/TE 1980 (bergambar pengasah intan)

9. Rp 1.000/TE 1980 (bergambar Dr Sutomo)

10. Rp 500/TE 1982 (bergambar Rafflesia Arnoldi)

 

3 dari 3 halaman

Recehan Logam

Batas penukaran: 24 September 2028

11. Rp 100/TE 1984 (bergambar burung Goura Victoria)

12. Rp 10.000/TE 1985 (bergambar Kartini)

13. Rp 5.000/TE 1986 (bergambar Tengku Umar)

14. Rp 1.000/TE 1987 (bergambar Sisingamangaraja)

15. Rp 500/TE 1988? (bergambar Rusa)

Batas penukaran: 14 November 2029

16. Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora

17. Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora

18. Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora

19. Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora

Uang Logam

Batas penukaran: 30 Agustus 2020

1. Rp 25/TE 1991

Batas penukaran: 14 November 2029

2. Rp 2/TE 1970

3. Rp 10/TE 1971

4. Rp 10/TE 1974

5. Rp 10/TE 1979

Sumber: Liputan6.com/Pipit Ika Ramadhani

Beri Komentar