Dream - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat koordinasi dan kerjasama pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Debitur (SID) guna mewujudkan Sistem Informasi Debitur yang Lengkap, Akurat, Kini, dan Utuh (LAKU).
Salah satu bentuk nyata kerjasama itu adalah keterbukaan akses SID untuk OJK selama masih dipegang Bank Indonesia. Nantinya, BI harus menyerahkan SID kepada OJK.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam aturan itu, fungsi, tugas, dan wewenang pengelolaan, pengaturan dan pengembangan sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2013.
Namun, mengingat pengelolaan, pengaturan, dan pengembangan SID oleh OJK memerlukan waktu, khususnya untuk membangun sistem aplikasi, sehingga terdapat masa transisi mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan implementasi SID atau Sistem Layanan Industri Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
Di tangan OJK, SID ini akan berganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di mana BI pun Indonesia tetap akan mempunyai akses penuh, berkesinambungan, dan seamless terhadap aplikasi dan data/informasi SLIK.
Selama masa transisi, BI tetap melaksanakan pengelolaan SID yang meliputi penyempurnaan dan penerbitan ketentuan. Kedua, persetujuan sebagai Pelapor dalam SID. Ketiga, pengawasan Pelapor dan pengendalian kualitas data
Kemudian keempat, pengenaan sanksi. Kelima, penyediaan informasi. Keenam, penanganan keluhan debitur, layanan bantuan (helpdesk) kepada Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, serta administrasi dan manajemen user bagi Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.
" Ketujuh, pemeliharaan, dan terakhir, pelaksanaan kerjasama dengan pihak eksternal baik domestik maupun internasional," tulis keterangan pers OJK, Jumat, 4 Desember 2015.
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari