Dream - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat koordinasi dan kerjasama pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Debitur (SID) guna mewujudkan Sistem Informasi Debitur yang Lengkap, Akurat, Kini, dan Utuh (LAKU).
Salah satu bentuk nyata kerjasama itu adalah keterbukaan akses SID untuk OJK selama masih dipegang Bank Indonesia. Nantinya, BI harus menyerahkan SID kepada OJK.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam aturan itu, fungsi, tugas, dan wewenang pengelolaan, pengaturan dan pengembangan sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2013.
Namun, mengingat pengelolaan, pengaturan, dan pengembangan SID oleh OJK memerlukan waktu, khususnya untuk membangun sistem aplikasi, sehingga terdapat masa transisi mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan implementasi SID atau Sistem Layanan Industri Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
Di tangan OJK, SID ini akan berganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di mana BI pun Indonesia tetap akan mempunyai akses penuh, berkesinambungan, dan seamless terhadap aplikasi dan data/informasi SLIK.
Selama masa transisi, BI tetap melaksanakan pengelolaan SID yang meliputi penyempurnaan dan penerbitan ketentuan. Kedua, persetujuan sebagai Pelapor dalam SID. Ketiga, pengawasan Pelapor dan pengendalian kualitas data
Kemudian keempat, pengenaan sanksi. Kelima, penyediaan informasi. Keenam, penanganan keluhan debitur, layanan bantuan (helpdesk) kepada Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, serta administrasi dan manajemen user bagi Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.
" Ketujuh, pemeliharaan, dan terakhir, pelaksanaan kerjasama dengan pihak eksternal baik domestik maupun internasional," tulis keterangan pers OJK, Jumat, 4 Desember 2015.
Advertisement
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia