PT BRI Syariah Menjadi Salah Satu Agen Penjual Sukuk Tabungan.
Dream – PT BRISyariah terpilih sebagai agen penjual sukuk tabungan seri ST-001. Bank syariah ini pun mengajak masyarakat untuk berinvestasi di instrumen keuangan syariah ini.
“ Sukuk tabungan ST-001 ini merupakan produk baru sektor investasi syariah sukuk negara yang merupakan tabungan investasi,” kata pimpinan cabang BRI Syariah Jakarta BSD, Agus Salim Dimyati, dalam acara investor dan media gathering “ Sukuk Negara Tabungan, Investasi Membangun Negeri” di Hotel Santika, BSD, Tangerang, Banten, dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Kamis 25 Agustus 2016.
Agus mengatakan sukuk tabungan merupakan instrumen investasi yang satuan pembeliannya cukup rendah. Dengan dana minimal Rp2 juta, masyarakat bisa memiliki investasi ini. Sementar tarif maksimal dipatok Rp5
“ Di sisi lain, berinvestasi di sukuk juga minim risiko karena pokok dan imbalan dijamin oleh Undang-Undang,” kata dia.
Selain ketentuan batas pembelian, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk berinvestasi sukuk tabungan adalah individu Warga Negara Indonesia (WNI), punya rekening di bank, baik bank konvensional maupun bank syariah dan rekening surat berharga di salah satu sub-registry, pemesanan pembelian bersifat mengikat, serta tak bisa dibatalkan.
Masa penawaran Sukuk Negara Negara Tabungan seri ST 001 ini sangat terbatas yaitu tanggal 22 Agustus-2 September 2016 dan berlaku sistem kuota.
Dengan kata lain investor harus sesegera mungkin memesan Sukuk sebelum tanggal penawaran berakhir atau sebelum kuota habis.
Berikut adalah keuntungan investasi dalam belum sukuk tabungan:
• Aman: Pembayaran pokok dan imbalan dijamin UU, sehingga tidak ada risiko gagal bayar.
• Imbalan Kompetitif: Lebih tinggi dari rata-rata tingkat imbal hasil deposito Bank BUMN.
• Ringan: Investasi mulai dari Rp 2 Juta dan kelipatannya.
• Nyaman: Pokok dan imbalan bulanan dibayarkan otomatis ke rekening tabungan.
• Stabil: Imbalan tetap dan dibayarkan bulanan.
• Fasilitas Early Redemption: Khusus untuk investor dengan kepemilikan minimal Rp 4 Juta.
•Partisipasi Membangun Bangsa: Berperan aktif secara langsung dalam pembangunan nasional, khususnya dalam bidang pendidikan bangsa.
•Sesuai Syariah: Penerbitan sesuai prinsip Syariah berdasarkan atas Fatwa dan telah mendapatkan Opini Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) –MUI. (Sah)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global