PT BRI Syariah Menjadi Salah Satu Agen Penjual Sukuk Tabungan.
Dream – PT BRISyariah terpilih sebagai agen penjual sukuk tabungan seri ST-001. Bank syariah ini pun mengajak masyarakat untuk berinvestasi di instrumen keuangan syariah ini.
“ Sukuk tabungan ST-001 ini merupakan produk baru sektor investasi syariah sukuk negara yang merupakan tabungan investasi,” kata pimpinan cabang BRI Syariah Jakarta BSD, Agus Salim Dimyati, dalam acara investor dan media gathering “ Sukuk Negara Tabungan, Investasi Membangun Negeri” di Hotel Santika, BSD, Tangerang, Banten, dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Kamis 25 Agustus 2016.
Agus mengatakan sukuk tabungan merupakan instrumen investasi yang satuan pembeliannya cukup rendah. Dengan dana minimal Rp2 juta, masyarakat bisa memiliki investasi ini. Sementar tarif maksimal dipatok Rp5
“ Di sisi lain, berinvestasi di sukuk juga minim risiko karena pokok dan imbalan dijamin oleh Undang-Undang,” kata dia.
Selain ketentuan batas pembelian, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk berinvestasi sukuk tabungan adalah individu Warga Negara Indonesia (WNI), punya rekening di bank, baik bank konvensional maupun bank syariah dan rekening surat berharga di salah satu sub-registry, pemesanan pembelian bersifat mengikat, serta tak bisa dibatalkan.
Masa penawaran Sukuk Negara Negara Tabungan seri ST 001 ini sangat terbatas yaitu tanggal 22 Agustus-2 September 2016 dan berlaku sistem kuota.
Dengan kata lain investor harus sesegera mungkin memesan Sukuk sebelum tanggal penawaran berakhir atau sebelum kuota habis.
Berikut adalah keuntungan investasi dalam belum sukuk tabungan:
• Aman: Pembayaran pokok dan imbalan dijamin UU, sehingga tidak ada risiko gagal bayar.
• Imbalan Kompetitif: Lebih tinggi dari rata-rata tingkat imbal hasil deposito Bank BUMN.
• Ringan: Investasi mulai dari Rp 2 Juta dan kelipatannya.
• Nyaman: Pokok dan imbalan bulanan dibayarkan otomatis ke rekening tabungan.
• Stabil: Imbalan tetap dan dibayarkan bulanan.
• Fasilitas Early Redemption: Khusus untuk investor dengan kepemilikan minimal Rp 4 Juta.
•Partisipasi Membangun Bangsa: Berperan aktif secara langsung dalam pembangunan nasional, khususnya dalam bidang pendidikan bangsa.
•Sesuai Syariah: Penerbitan sesuai prinsip Syariah berdasarkan atas Fatwa dan telah mendapatkan Opini Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) –MUI. (Sah)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib