Ilustrasi (Shutterstock)
Dream - Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) berencana mengubah skema tarif iuran BPJS Kesehatan. Tarif iuran yang ditagihkan peserta akan disesuaikan dengan pendapatan atau gaji.
Hal ini sejalan dengan penerapan kelas standar pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
" Iurannya tidak akan jadi 3 tarif (seperti saat ini) tapi kita akan buat rentang pendapatan seperti yang diterapkan ke pegawai swasta atau negeri. Mereka ini (iurannya) sesuai dengan pendapatan," kata Anggota DJSN, Asih Eka Putri kepada Merdeka.com, dikutip Jumat, 10 Juni 2022.
Asih menjelaskan, skema iuran peserta BPJS Kesehatan yang direncanakan ini sudah sesuai dengan prinsip ekuitas. Artinya setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Namun dalam hal iuran menerapkan prinsip gotong royong antara masyarakat yang berpendapatan tinggi dengan yang berpendapatan rendah.
" Jadi nanti akan terjadi subsidi silang antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah," kata dia.
Artinya, penyesuaian tarif yang dilakukan akan ditentukan berdasarkan tingkat pendapatan masyarakat. " Jadi nanti akan dikaitkan dengan besaran penghasilan (peserta BPJS Kesehatan)," ujarnya.
Sehingga tarif iuran yang dibayar setiap bulan oleh peserta tidak akan memengaruhi pelayananan kesehatan yang diberikan. Sebab pelayanan kesehatan yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan medis dari setiap peserta.
" Rawat inapnya semua akan sama, terstandarisasi dengan 12 kriteria," kata dia.
Asih menambahkan skema tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Prosesnya sekarang tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Sebelumnya, Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) berencana merevisi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun perihal yang akan direvisi yakni terkait kelas rawat inap standar.
" Status saat ini sedang sedang mempersiapkan revisi Perpres 82/2018 untuk mengatur kelas rawat inap," kata Asih.
Nantinya Kementerian Kesehatan akan menerbitkan aturan berupa peraturan menteri kesehatan yang menjadi tahap awal tersebut.
" Masih menunggu izin prakarsa Presiden untuk perubahan Perpres 82/2018," kata dia.
Hanya saja, dalam peraturan yang akan dikeluarkan tersebut tidak akan mencantumkan besaran tarif kepesertaan BPJS Kesehatan. Permenkes yang diterbitkan hanya berisi detail pelaksanaan kelas standar dan rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan mana saja yang akan dilaksanakan.
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini akan dilakukan secara bertahap. Pada bulan Juli 2022 mendatang, uji coba kelas standar akan dilakukan di beberapa rumah sakit milik Kementerian Kesehatan.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib