Dream - Mendekati tutup tahun 2015, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk. Penerbitan dilakukan dengan cara Private Placement dengan jumlah nominal sebesar Rp 1 triliun.
SBSN yang diterbitkan merupakan seri PBS-009 dengan status dapat diperdagangkan (tradable).
Penerbitan ini merupakan bagian dari kebijakan pre-funding sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016, yaitu melakukan penerbitan SBSN pada akhir tahun 2015 untuk menjamin ketersediaan anggaran pada awal Tahun Anggaran 2016.
Seperti dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Jumat, 11 Desember 2015, sukuk ini memiliki imbalan 7,75% per tahun dengan yield 8,5%.
Tanggal jatuh temponya 25 Januari 2018, akad ijarah, dengan underlying asset BMN dan proyek APBN 2015. (Ism)
Advertisement
Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali

Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga


Beda Usia 25 Tahun, Olla Ramlan dan Tristan Molina Asyik Liburan Mesra di Gili Meno

Inara Rusli Dilaporkan Polisi, Diduga Jadi Wanita Lain Dipernikahan Wardatina Mawa

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Siapkan Liburan Keluarga yang Sehat: Ide Destinasi Ramah Anak dan Cara Penuhi Nutrisi Si Kecil

Keindahan Wastra dari Timur Indonesia Hadir Lewat Pagelaran `Aku, Wastra, Kisah`

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali