Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong semua perusahaan untuk menerbitkan sukuk atau utang syariah sebagai alternatif pembiayaan perusahaannya selain meminjam ke perbankan atau membuat obligasi.
Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi menyatakan begitu banyak fasilitas yang diberikan OJK bagi perusahaan yang mau menerbitkan sukuk. Salah satunya adalah biaya yang ringan, hanya maksimal Rp 150 juta dari ketentuan normal yang sebesar 0,05 persen dari nilai emisi.
" Misalnya (menerbitkan obligasi) Rp 1 triliun, berarti dia bayar Rp 500 juta untuk pungutan, tapi kalau dia sukuk, maksimal hanya Rp 150 juta, untung Rp 350 juta," jelasnya di Jakarta, Rabu, 25 November 2015.
Sayangnya, lanjut Fadilah, banyak pihak yang belum memahami keuntungan dari penerbitan sukuk ini. Begitu pun dengan kurang pahamnya perusahaan mengenai persyaratan penerbitan sukuk ini. Banyak orang menganggap bahwa perusahaan yang menerbitkan sukuk harus masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
" Semua perusahaan yang tidak masuk DES pun bisa buat sukuk, bahkan yang haram bisa buat sukuk, asal ada anak usahanya yang tidak haram. Misal Bir Bintang punya anak usaha yang tidak haram, buat sari buah atau apapun yang halal," pungkasnya. (Ism)
Advertisement
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
TemanZayd, Komunitas Kebaikan untuk Anak Pejuang Kanker
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern