Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong semua perusahaan untuk menerbitkan sukuk atau utang syariah sebagai alternatif pembiayaan perusahaannya selain meminjam ke perbankan atau membuat obligasi.
Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi menyatakan begitu banyak fasilitas yang diberikan OJK bagi perusahaan yang mau menerbitkan sukuk. Salah satunya adalah biaya yang ringan, hanya maksimal Rp 150 juta dari ketentuan normal yang sebesar 0,05 persen dari nilai emisi.
" Misalnya (menerbitkan obligasi) Rp 1 triliun, berarti dia bayar Rp 500 juta untuk pungutan, tapi kalau dia sukuk, maksimal hanya Rp 150 juta, untung Rp 350 juta," jelasnya di Jakarta, Rabu, 25 November 2015.
Sayangnya, lanjut Fadilah, banyak pihak yang belum memahami keuntungan dari penerbitan sukuk ini. Begitu pun dengan kurang pahamnya perusahaan mengenai persyaratan penerbitan sukuk ini. Banyak orang menganggap bahwa perusahaan yang menerbitkan sukuk harus masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
" Semua perusahaan yang tidak masuk DES pun bisa buat sukuk, bahkan yang haram bisa buat sukuk, asal ada anak usahanya yang tidak haram. Misal Bir Bintang punya anak usaha yang tidak haram, buat sari buah atau apapun yang halal," pungkasnya. (Ism)
Advertisement
Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali

Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga


Beda Usia 25 Tahun, Olla Ramlan dan Tristan Molina Asyik Liburan Mesra di Gili Meno

Inara Rusli Dilaporkan Polisi, Diduga Jadi Wanita Lain Dipernikahan Wardatina Mawa

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Siapkan Liburan Keluarga yang Sehat: Ide Destinasi Ramah Anak dan Cara Penuhi Nutrisi Si Kecil

Keindahan Wastra dari Timur Indonesia Hadir Lewat Pagelaran `Aku, Wastra, Kisah`

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali