Asbisindo Ungkap Isu Besar Bisnis Bank Syariah

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 22 November 2016 06:15
Asbisindo Ungkap Isu Besar Bisnis Bank Syariah
Isu besar pelaku bank syariah ini diharapkan bisa selesai dengan hadirnya KNKS.

Dream – Beleid Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) akhirnya remi dirilis. Dengan begitu, KNKS yang diketuai langsung Presiden bisa segera dibentuk.

Perbankan syariah menyambut baik keberadaan komite ini. Mereka menilai KNKS bisa mempermudah koordinasi untuk mendorong dan mengembangkan sektor keuangan syariah.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), Achmad K. Permana, mengatakan hambatan yang dihadapi oleh bank syariah adalah kurangnya koordinasi antar departemen pemerintah yang berkaitan dengan keuangan syariah.

“ Isu terbesar bank syariah adalah koordinasi antar departemen,” kata dia dalam acara “ Perbankan Syariah dan Momentum untuk Pertumbuhan” di Jakarta, Senin 21 November 2016.

Permana mengatakan harus ada satu komite untuk mengkoordinasi semua instansi tersebut. Keberadaan KNKS ini membuat koordinasi menjadi satu pintu. Adapun yang menjadi ketua komite ini adalah presiden sehingga semua anggota ini bertanggung jawab kepada presiden.

“ Diharapkan koordinasi bisa menjadi lebih mudah,” kata dia.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 Tahun 2016 tentang Keuangan Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada 3 November 2016. Pemerintah memandang perlu ada komite untuk memperkuat koordinasi dan sinergi para pemangku kepentingan di sektor keuangan syariah.

Yang menjadi ketua KNKS adalah presiden, wakil ketua KNKS adalah wakil presiden, serta dewan pengarah adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.

Ada empat fungsi KNKS, yaitu memberikan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis keuangan syariah, mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanan rencana arah dan kebijakan strategis, merumuskan dan memberikan rekomendasi atas penyelesaian masalah di keuangan syariah, serta memantau evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.(Sah)

Beri Komentar