Dirut PLN Blak-Blakaan Soal Penyebab Mati Listrik Massal

Reporter : Syahid Latif
Rabu, 7 Agustus 2019 12:47
Dirut PLN Blak-Blakaan Soal Penyebab Mati Listrik Massal
Plt Dirut PLN meminta maaf

Dream - PT PLN (Persero) memastikan putusnya aliran listrik massal pada akhir pekan lalu bukan dikarenakan pohon sengong. Plt Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani mengatakan pemicu gangguan tidak bisa disebabkan satu faktor saja.

" Jadi kalau persoalan pemadaman listrik kemarin (pohon sengon) itu bukan penyebab kita, jadi mohon izin berikan kami waktu untuk melakukan investigasi untuk melakukan assesement menyeluruh," kata Sripeni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019 dikutip Dream dari Liputan6.com.

Sripeni mengatakan perusahaan belum bisa memastikan penyebab utama gangguan listrik di beberapa daerah tersebut.

Persoalan putusnya aliran listrik, lanjutnya, untuk sistem kelistrikan di Jawa terlalu kompleks. Dalam sistem kelistrikan untuk Jawa dan Bali ada sekitar 250 pembangkit, 500 gardu induk, 5.000 kilo meter (Km) Sirkuit transmisi 500 kilo Volt (kV) dan 1000 Km transmisi 150 kV.

 

1 dari 5 halaman

PLN Minta Waktu

Sripeni menyampaikan permohonan maaf karena sampai saat ini belum bisa menyampaikan penyebab pemadaman listrik akhir pekan lalu itu.

" Saya mohon maaf sampai saat ini mohon izin tidak bisa menyampaikan apa sebenernya karena ini sangat kompleks izin yaa mohon diberi waktu," katanya.

Proses investigasi penyebab sirkuit utara Ungaran-Pemalang sistem Jawa Bali 500 kilo Volt (kV) terputus akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak. Untuk itu, PLN meminta izin agar diberikan waktu untuk melakukan penelaahan mencari sumber penyebab pemadaman.

" Jadi mohon izin berikan kami waktu untuk melakukan investigasi untuk melakukan assesment menyeluruh‎," tandasnya.

2 dari 5 halaman

`Gaji` Pegawai PLN Dipotong Demi Kompensasi Mati Listrik

Dream - Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero), Djoko Raharjo Abumanan, mengatakan pembayaran kompensasi kepada pelanggan terdampak listrik padam tidak akan mengandalkan subsidi APBN.

Perusahaan rencananya akan menggunakan dana internal perusahaan untuk menutup kompensasi yang jumlahnya ditaksir mencapai sekitar Rp1 triliun.

" Iya, makanya harus hemat nanti," ujar Djoko, dikutip dari Liputan6.com.

Djoko mengatakan perseroan harus mengerem pengeluaran demi membayarkan dana kompensasi ke pelanggan sebesar Rp839 miliar.

Salah satu cara yang akan ditempuh PLN adalah memotong gaji pegawai.

" Gaji pegawai kurangi, karena gini, di PLN itu namanya merit order, kalau kerja enggak bagus potong gaji," kata dia.

 

3 dari 5 halaman

Bukan Gaji Pokok

Menurut Djoko, langkah tersebut harus ditempuh mengingat sistem penggajian di PLN mendasarkan pada kinerja pegawai. Terkait besaran potongan, dia belum bisa memberikan keterangan.

Sementara potongan bukan diterapkan atas gaji pokok namun tunjangan berdasarkan prestasi. Potongan tersebut berlaku untuk semua pegawai.

" Namanya T2-nya diperhitungkan, jadi gini, PLN ada tiga (jenis gaji), T1 gaji dasar, T2 kalau prestasi dikasih, kalau kayak gini nih kena semua pegawai," kata dia.

(Sah, Sumber: Liputan6.com/Pebrianto Eko Wicaksono)

4 dari 5 halaman

Ini Kriteria Penerima dan Waktu Pencairan Kompensasi Mati Listrik PLN

Dream - Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Haryanto, mengatakan perusahaan sudah menghitung konsumen terdampak listrik padam di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Perhitungan dijalankan berdasarkan sistem.

" Jumlah pelanggan terdampak yang kami hitung adalah sekitar 22 juta pelanggan di Jawa Barat, DKI dan Banten, dan itu sudah kami mulai hitung by system," ujar Haryanto di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa 5 Agustus 2019.

Menurut dia, PLN menyiapkan dana sebesar Rp865 miliar untuk pembayaran kompensasi kepada pelanggan. Dana tersebut diberikan kepada pelanggan dengan kriteria tertentu.

" Jumlah kompensasi dari 22 juta pelanggan tadi, kurang lebih Rp865 miliar," ucap dia.

Pembayaran kompensasi akan dilakukan pada September nanti. " Kami akan langsung berikan kompensasi itu pada rekening Agustus yang dibayarkan bulan September," ujar dia.

 

5 dari 5 halaman

Kriteria Pelanggan Penerima Kompensasi

Sedangkan pelanggan yang mendapat kompensasi yaitu mereka yang mengalami gangguan melampaui 10 persen tingkat mutu pelayanan (TMP). Tidak berdasarkan pada lama waktu terjadi listrik padam.

" Jadi aturannya tidak berdasarkan lamanya padam. Tapi bila melampaui 10 persen dari TMP itu akan dibayar kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Haryanto.

Lebih lanjut, Haryanto mengatakkan semua pelanggan baik subsidi, non-subsidi, pascabayar dan prabayar akan mendapat kompensasi sesuai aturan yang berlaku.

" Ya, sama, pascabayar dan prabayar (mendapat kompensasi)," kata dia.

Beri Komentar