Mau Jadi Petinggi OJK, Ini Syaratnya

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 17 Januari 2017 10:44
Mau Jadi Petinggi OJK, Ini Syaratnya
Lekas, pendaftarannya ditutup awal Februari 2017.

Dream – Masa jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2012-2017 akan berakhir. Kementerian Keuangan membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk mengikuti seleksi calon anggota OJK.

Dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 17 Januari 2017

Kementerian Keuangan membuka kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk bergabung menjadi calon anggota OJK periode 2017-2022. Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi tujuh jabatan anggota Dewan Komisioner selain anggota ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menjadi calon anggota Dewan Komisioner.

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik

3. Cakap untuk melakukan perbuatan hukum

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

5. Sehat jasmani

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan

7. Berpengalaman atau punya keahlian di sektor jasa keuangan

8. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih.

Pendaftaran tersebut dilakukan secara online lewat www.seleksidkojk.kemenkeu.go.id pada 17 Januari 2017-2 Februari 2017 selama hari kerja.

Ada tahap seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK, yaitu Tahap Administrasi; Tahap Penilaian Makalah, Rekam Jejak, dan Masukan Masyarakat; Tahap Penilaian Asesmen dan Tes Kesehatan; dan Tahap Afirmasi/Wawancara.

Nah, panitia seleksi yang diketuai oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan memilih 21 calon anggota dewan yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dipilih 14 orang.

Nantinya, 14 nama ini akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Setelah proses seleksi dijalani, Jokowi akan menetapkan tujuh calon anggota calon Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022. Pelantikannya pun diharapkan terlaksana pada 21 Juli 2017.

Jadi kamu berminat?

Beri Komentar