Ferdy Sambo Divonis Mati, Mengapa Kekayaannya Masih Menjadi Misteri? (Foto: Liputan6.com)
Dream - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam Polri ini diyakini bersalah dan turut merencanakan pembunuhan ajudannya tersrbut. Suami Putri Chandrawathi itu juga terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Vonis hukuman mati itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Sambo dihukum dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Terlepas dari vonis itu, harta Sambo belum tercatat di dalam situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau e-LHKPN, padahal sebagai pejabat Polri dia wajib melaporkan kekayaannya ke negara.
Namun sejak menjabat hingga saat ini, kekayaannya masih menjadi misteri.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sambo telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK.
Namun pria yang pernah menyandang pangkat jenderal bintang dua itu belum melengkapi laporannya dengan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi.
" Sebetulnya bukan belum terdaftar, tetapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi," ujar Alex, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 14 Februari 2023.
Lantas KPK belum bisa mengumumkan berapa kekayaan pasti dari Ferdy Sambo, sehingga tak bisa dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
" Jadi kami anggap LHKPN yang bersangkutan belum lengkap. Sehingga, belum juga bisa kita umumkan, karena apa, kita enggak punya surat kuasa," ujar Alex.
KPK pun tak ada kewenangan untuk memberikan sanksi kepada mereka yang tak melapor secara jujur. Oleh karena itu, KPK berharap setiap lembaga negara bisa memberikan ancaman kepada para pejabatnya jika tak patuh dalam LHKPN.
Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim menilai Sambo terbukti bersalah dan turut serta berencanakan pembunuhan. " Menetapkan terdakwa divonis hukuman mati," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.
Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Dream - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin 13 Februari 2023.
Jelang pengumuman vonis orangtuanya, Trisha Eugelinca Ardyadana, membagikan unggahan terbaru di media sosial.
Trisha membagikan foto diduga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tengah berpelukan erat.
Pada keterangan foto, Trisha mengungkapkan rasa sayang kepada kedua orangtuanya.
" Iloveuboth," tulis Trisha pada unggahan Instagram @trishaeas.
Sebelumnya Trisha juga sempat memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada Ferdy Sambo.
Melalui unggahan di Instagram Stories, Trisha membagikan beberapa foto momen kebersamaan dirinya dan sang ayah.
" Happy birthday, pak boss," tulis Trisha pada 9 Februari lalu.
View this post on Instagram
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta