Golongan Listrik 1.300 dan 2.200 Dinaikkan Jadi 5.500 VA?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 15 November 2017 12:13
Golongan Listrik 1.300 dan 2.200 Dinaikkan Jadi 5.500 VA?
Lalu, bagaimana dengan nasib golongan 900 VA non subsidi?

Dream – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN sedang menggodok aturan penyederhanaan golongan listrik. Aturan ini akan berlaku untuk pelanggan listrik non subsidi.

Penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi yaitu golongan 450 VA dan 900 VA.

Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA non-subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Sebelumnya disebutkan ketiga golongan itu akan dinaikkan dayanya menjadi 4.400 VA. Tapi rencana itu berubah. Ketiga golongan itu, termasuk 4.400 VA akan dinaikkan menjadi 5.500 VA.

Dilansir dari Merdeka.com, Rabu 15 November 2017, tujuan penyederhanaan golongan listrik ini adalah masyarakat mendapatkan akses listrik yang lebih besar. Selain itu, kapasitas listrik di Indonesia akan bertambah hingga 40 ribu MW pada 2025.

“ Nah begini, 40 ribu MW ini listrik ini mau diberikan ke siapa saja? Apakah hanya untuk industri atau perusahaan besar atau dunia usaha saja kan bukan, untuk masyarakat juga. Makanya ini kami naikkan dayanya. supaya masyarakat juga kalau mau menikmati listrik lebih banyak, itu bisa,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di Jakarta.

Jonan memastikan kenaikan daya atas penyederhanaan golongan tak membuat tarif listrik naik. “ Tarifnya kesepakatan tidak boleh naik,” kata dia.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerien ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan pergantian daya listrik ini akan dilakukan bertahap. Masyarakat tak mengeluarkan dana sepeser pun untuk mengganti instalasi listrik.

“ Semua biaya penggantian miniature circuit breaker (MCB) akan ditanggung PLN. Masyarakat tidak menanggung apa pun. Karena kebutuhan MCB sangat banyak, kebijakan ini akan berjalan secara bertahap,” kata Dadan di Jakarta, dikutip dari laman esdm.go.id. (ism) 

Beri Komentar