(Foto: Instagram @kemdikbudri)
Dream - Sebanyak 8.649 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) dipastikan akan mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) jelang akhir tahun ini. Kepastian ini diperoleh setelah anggaran Tukin senilai Rp142,3 miliar akan segera dicarikan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan aat ini tim Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerima Laporan Hasil Reviu atas Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI PNS pada Sekolah yang Diangkat Kementerian Agama periode Mei 2018 hingga Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
" Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,” ujar Menag di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag.go.id, Jumat 17 Desember 2021.
Pelunasan pembayaran Tukin merujuk pada Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama. Menurut peraturan tersebut, tukin terhutang akan diberikan kepada guru agama per Mei 2018.
“ Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada BPKP, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada proses pencairan,” ujar Menag.
Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, proses Verifikasi Validasi (Verval) yang dilakukan BPKP melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), untuk melihat data dukung guna penetapan penerima tukin.
Dengan verifikasi ini diharapkan tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi.
Ramdhani juga memastikan guru dan pengawas PAI tidak akan dikenakan pemotongan saat mendapatkan pembayaran kekurangan Tukin. Menurutnya, semua proses pelaksanaan pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI pada sekolah yang diangkat oleh Kemenag dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“ Pembayaran dilakukan dengan akurat, cermat, cepat, dan Kemenag memastikan tidak ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ramdhani.
Dream - Sama seperti pekerja swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dijatuhi sanksi ringan sampai diberhentikan jika terbukti banyak bolos bekerja. Bedanya, aturan kerja PNS ini diketahui dengan jelas oleh publik.
Salah satu ketentuan tentang aturan kerja PNS ini termuat dalam Peratuan Peraturan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja PNS. PP tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu.
Dalam beleid berisi 46 pasal itu, pemerintah menjelaskan dengan rinci kewajiban yang harus dijalankan oleh PNS. Untuk mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi ringan sampai keras.
Salah satu butir yang diatur pemerintah soal disiplin kerja PNS adalah ketentuan tentang sanksi buat para abdi negara yang sering bolos kerja.
Dalam pasal 2 ayat huruf f disebutkan PNS memiliki kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan kerja. Aturan lebih terperinci tentang kewajiban PNS tersebut diatur dalam Peraturan Menteri seperti disebutkan pada pasal 6.
Untuk PNS yang melanggar 17 kewajiban yang telah ditetapkan, pemerintah berhak memberikan sanksi terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Di kategori disiplin berat, hukuman yang diberikan bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksanan selama 12 bulan, sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi pemberhentian diberikan kepada PNS yang diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif minimal 28 hari kerja dalam setahun.
Pemberhentian kerja juga dijatuhkan jika PNS diketahui tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
(Foto: Liputan6.com)
Selain sanksi dipecat, pemerintah juga menjatuhkan hukuman berupa pemotongan tunjangan kerja untuk para PNS tukang bolos dengan jangka waktu berbeda-beda.
Untuk PNS yang diketahui bolos kerja 11-13 hari secara kumulatif dalam setahun, bisa dikenaan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan. Hukuman diperpanjang menjadi 9 bulan jika PNS bolos antara 14-16 hari.
Hukuman pemotongan tunjangan kinerja terberat diberikan kepada PNS yang bolos kerja selama 17-20 hari kerja secara kumulatif dalam setahun. PNS tukang bolos ini dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 25 persen selama 12 bulan atau setahun.
(Sah, Sumber: menpan.go.id)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati