Kapan Harta Warisan Dipungut Pajak?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 11 Juli 2018 14:30
Kapan Harta Warisan Dipungut Pajak?
Wacana pengenaan pajak terhadap warisan tempo lalu.

Dream – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan wacana pengenaan pajak untuk harta warisan masih dalam tahap kajian. Kebijakan baru ini belum pernah dibahas di level menteri.

Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 11 Juli 2018, DJP Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, mengatakan pembahasan soal pajak untuk harta warisan masih dalam tahap mencari masukan dan ide melalui diskusi dan focus group discussion (FGD).

Proses ini merupakan langkah awal dalam penyusunan draf aturan tersebut.

“ Masih di level pembahasan sangat awal. Belum pernah dibahas di level pimpinan. Itu terlalu early sekali-lah,” kata Robert di Jakarta.

Robert berharap wacana ini tidak menjadi perdebatan karena masih level pembahasan awal. Pengenaan pajak terhadap warisan juga belum tentu bisa diterapkan.

“ Selama ini, PPh atas laba ditahan dikenakan ketika dia menjadi dividen. Tentu pemerintah akan berdiskusi dengan berbagai pihak menerima masukan-masukan, termasuk warisan,” kata dia.


(Sah, Sumber: Liputan6.com/Septian Deny)

 

Beri Komentar