Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Polisi

Reporter : Ramdania
Rabu, 12 Agustus 2015 12:46
Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Polisi
Ini daftar tunjangan kinerja polisi dari yang terendah hingga tertinggi.

Dream - Presiden Joko Widodo resmi meningkatkan tunjangan kinerja untuk Polisi. Hal ini atas pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),

Ketetapan ini resmi berlaku per 1 Mei 2015, setelah Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 pada 31 Juli 2015 terkait kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Polri.

Menurut Perpres ini, kepada Pegawai (anggota Polri, PNS, dan pegawai lainnya yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi Polri) yang mempunyai jabatan di lingkungan Polri, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Polri yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu; d. Pegawai di lingkungan Polri yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Polri; e. Pegawai di lingkungan Polri yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.

Besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Polri tersebut, tercantum dalam Lampiran Perpres tersebut yang dikutip dari laman situs Sekretariat Kabinet, Rabu, 12 Agustus 2015:

- Kelas jabatan 18 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 25.600.000
- Kelas jabatan 17 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 20.092.000
- Kelas jabatan 16 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 14.883.000
- Kelas jabatan 15 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 11.024.000
- Kelas jabatan 14 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 8.166.000
- Kelas jabatan 13 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 6.281.000
- Kelas jabatan 12 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 4.832.000
- Kelas jabatan 11 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 3.717.000
- Kelas jabatan 10 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 3.097.000
- Kelas jabatan 9 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 2.582.000
- Kelas jabatan 8 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 2.150.000
- Kelas jabatan 7 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 1.870.000
- Kelas jabatan 6 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 1.626.000
- Kelas jabatan 5 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 1.414.000
- Kelas jabatan 4 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 1.286.000
- Kelas jabatan 3 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 1.168.000
- Kelas jabatan 2 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 1.063.000
- Kelas jabatan 1 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 990.000

“ Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan tetap berlaku), diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 Perpres ayat (1) tersebut.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Polri, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Polri (Kapolri) sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Bagi pegawai di lingkungan Polri yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“ Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 itu.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“ Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Juli 2015 itu.

Beri Komentar