Jabar Larang Angkutan Online, Ridwan Kamil: Hanya Sosialisasi

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 12 Oktober 2017 15:43
Jabar Larang Angkutan Online, Ridwan Kamil: Hanya Sosialisasi
Larangan sementara angkutan online ini yang dikeluarkan oleh Dishub Jawa Barat menggemparkan warganet belakangan ini.

Dream – Keberadaan angkutan online menimbukan pro dan kontra di berbagai wilayah. Salah satunya Jawa Barat.

Baru-baru ini Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat melarang operasional angkutan online untuk sementara, sampai aturan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan tentang angkutan online terbit. Masalah ini membuat Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, angkat bicara.

Dikutip dari akun resmi Instagram Ridwan Kamil, Kamis 12 Oktober 2017, peraturan transportasi berbasis aplikasi bukan kewenangan pemerintah daerah.

Interuptif economy ini pengaturan regulasinya adalah kewenangan pusat, bukan level teknis pemda tingkat dua,” kata pria yang akrab dipanggil Kang Emil ini.

Kang Emil mengatakan, surat keputusan Dishub Jawa Barat yang diunggahnya beberapa hari lalu tak hanya ditujukan kepada Kota Bandung. Tetapi juga untuk 26 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. Dia hanya mensosialisasikan aturan itu.

" Tugas kami sesuai dengan hierarki pemerintahan adalah mensosialisasikan kepada semua pihak di level kota/kab masing-masing," kata dia.

Kang Emil mengatakan, pemerintah Kota Bandung juga menyampaikan masukan-masukan dari warga tentang aturan itu kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat selaku pemegang kebijakan.

Hal ini bertujuan agar tak ada pihak yang merasa dirugikan dengan larangan transportasi online.

" Sambil menunggu keputusan pemerintah pusat terkait angkutan online yang peraturannya dibatalkan Mahkamah Agung, mari kita menyesuaikan diri dengan cara yang baik dan tetap menjaga kondusivitas kota,” kata dia. (ism) 

Beri Komentar