Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah Diluncurkan

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Minggu, 31 Juli 2016 14:15
Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah Diluncurkan
Sejak 18 Mei 2016 LSP-KS secara resmi telah melakukan sertifikasi kompetensi guna meningkatkan keahlian sumber daya manusia di industri keuangan syariah

Dream - Lembaga Sertifikasi Keuangan Syariah (LSP-KS) diluncurkan. LSP ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan sumber daya manusia di industri keuangan syariah.

Lembaga ini diluncurkan oleh Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi BMT Seluruh Indonesia (ABSINDO), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), dan Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia (FoZ).

Peluncuran dihadiri Ketua Dewan Komisiomer Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan, Mulya E Siregar, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Pusat, Bachtiar Sirajudin, Ketua Umum ASBISINSO, Agus Sudiarto, Ketua LSP-KS, Beny Witjaksono, dan Plt. Ketua AASI, Taufik Marjuniadi.

" LSP-KS telah mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada tanggal 31 Desember 2015," kata Beny melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 31 Juli 2016

Dia mengatakan sejak 18 Mei 2016 LSP-KS secara resmi telah melakukan sertifikasi kompetensi guna meningkatkan keahlian sumber daya manusia di industri keuangan  syariah khususnya perbankan syariah.

Saat ini, kata Beny, LSP-KS menyediakan sertifikasi manajemen risiko perbankan tingkat 1-3 dan pengembangan kerjasama dengan berbagai lembaga pelatihan dan pendidikan. Ke depannya akan tersedia sertifikasi kompetensi pengawas syariah, syariah guarantee certified analyst (penjaminan), pengelola keuangan mikro syariah dan amil pengumpulan dana zakat.

Untuk menunjang layanan sertifikasi, telah tersedia Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP-KS di Jakarta. TUK berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan assessment/uji kompetensi dan melakukan pemeliharaan serta evaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi.

" Sertifikasi kompetensi sendiri merupakan proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik dalam pengelolaan risiko maupun kompetensi lainnya," kata dia.

Beny mengatakan keberadaan lembaga berlisensi yang menerbitkan sertifikasi syariah merupakan solusi bagi professional maupun perusahaan di industri syariah karena sertifikasi kompetensi merupakan salah satu alat ukur untuk mengetahui kompetensi dan kapabilitas yang dimiliki seorang bankir sehingga memudahkan perbankan dalam proses rekrutmen, penempatan tugas, pengaturan remunerasi dan pengembangan karier sehingga dapat menciptakan sistem perbankan yang sehat, produktif dan efisien.

Sementara bagi tenaga profesional (sumber daya manusia) kepemilikan sertifikasi membantu meningkatkan daya-saing, pengakuan atas kompetensi diri dan meningkatkan prospek karier. Bagi pemerintah berguna untuk menurunkan tingkat pengangguran, meningkatkan efektivitas dan efisiensi bursa kerja, meningkatkan daya saing kerja di pasar kerja global dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

" Keberadaan LSP-KS diharapkan menjadi jembatan dunia pendidikan, industri, dan regulator dan dapat bermanfaat bagi industri perbankan syariah," kata dia.

Beri Komentar