Menkeu Tunjuk Bank BJB sebagai Bank Persepsi Tax Amnesty

Reporter : Glugut Hari Pamungkas
Rabu, 31 Agustus 2016 17:02
Menkeu Tunjuk Bank BJB sebagai Bank Persepsi Tax Amnesty
Bank bjb sebagai gateway ikut berperan serta sebagai pintu masuk pengalihan Harta Wajib Pajak untuk penempatan dan pengelolaan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.

Dream - Bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk menerima setoran penerimaan negara. Menurut UU RI No. 11 Thn 2016 tentang Pengampunan Pajak, Bank Jawa Barat & Banten (BJB) ditunjuk untuk menerima setoran uang tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Program Tax Amnesty yang digulirkan pemerintah menunjuk 19 bank gateway yang diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani. Didampingi oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dan  Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyerahkan tanggung jawab kepada Direktur Utama bank bjb Ahmad Irfan serta disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Hotel Intercontinental, Jakartam Senin (8/8/16).

Untuk penandatanganan MoU antara bank bjb dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah dilakukan sebelumnya pada hari Sabtu (6/8/16).

BJB

Bank BJB sebagai gateway ikut berperan serta sebagai pintu masuk pengalihan Harta Wajib Pajak untuk penempatan dan pengelolaan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak. Bagi yang menerima Tax Amnesty akan menerima enam keuntungan berikut ini:

1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang;
2. Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan;
3. Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan;
4. Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
5. Jaminan rahasia, data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun;
6. Pembebasan, pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Manfaatkan produk-produk bank bjb yang ditawarkan untuk pengelolaan dana wajib pajak dalam rangka Pengampunan Pajak ini, seperti Tabungan, Giro, Deposito, Reksadana (Pasar Uang, Campuran, Saham), Bancassurance, Priority Banking, DPLK dan Treasury. Diharapkan dengan ditunjuknya bank bjb sebagai salah satu bank persepsi atau Gateway dalam program Tax Amnesty dapat lebih meningkatkan kinerja Perseroan di tahun 2016.

 

Beri Komentar