Dilarang Pasang Logo Halal, Sudah Sejauh Mana Proses Sertifikasi Mixue di BPJPH?

Reporter : Okti Nur Alifia
Rabu, 4 Januari 2023 06:12
Dilarang Pasang Logo Halal, Sudah Sejauh Mana Proses Sertifikasi Mixue di BPJPH?
Sertifikat halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI.

Dream - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menegaskan franchise Mixue, waralaba asal China yang menjual sajian es krim dan aneka minuman, tidak boleh memasang logo halal salam operasional. Alasannya, produk es krim tersebut belum mendaftarkan sertifikat halal ke BPJPH.

Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. 

" Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, di Jakarta, di Jakarta, dikutip Selasa, 3 Desember 2022.

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue telah mengajukan pendaftaran  sertifikasi halal pada 13 November 2022.

1 dari 4 halaman

" Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham. 

Setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. Sertifikat halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI.

" Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," imbuhnya.

(Sah, Sumber: Kemenag.go.id)

2 dari 4 halaman

Mixue Indonesia Belum Kantongi Label Halal, Ini Penjelasan Perusahaan

Dream - Es krim Mixue sedang populer di Indonesia. Harga murah menjadi daya pikat produk es krim asal China itu. Gerainya pun menjamur. Namun ramai di kalangan warganet yang mempertanyakan, apakah Mixue sudah sertifikasi halal?

Pihak Mixue Indonesia memberikan klarifikasi lewat akun Instagram resmi Mixue Indonesia @mixueindonesia. Diakui pihak Mixue, sampai saat ini Mixue belum mengantongi sertifikat halal.

Proses untuk memperoleh sertifikasi halal disebut memakan waktu cukup panjang. Mereka telah mengajukan sertifikat halal sejak 2021. Pihak manajemen Mixue masih menunggu proses untuk memperoleh sertifikasi halal dari lembaga berwenang. 

" Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal," ungkap Mixue dalam klarifikasinya.

 

   

3 dari 4 halaman

Alasan Lamanya Dapat Serfitikat Halal

Alasan dari lamanya proses sertifikat halal karena 90 persen bahan baku Mixue langsung diimpor dari China. Manajemen mixue mengatakan proses konsultasi sertifikat halal mereka pada saat itu diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu.

Selain itu, pandemi Covid-19 dan lockdown termasuk di China, juga menyebabkan sangat terhambatnya proses pengurusan sertifikat halal.

Mixue Indonesia memberikan kesimpulan bahwa produknya belum mempunyai sertifikat halal. Proses pengurusan sertifikat halal Mixue masih dilakukan oleh pihak berwenang yang berada di China. 

" Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat Halal," demikian dikutip dari keterangannya.

 

4 dari 4 halaman

Produksi Mixue

Terkait produksinya, Mixue menegaskan bahwa semua produk yang mereka gunakan tidak menggunakan alkohol, rum, atau mengandung babi.

Kemudian, produk Mixue pun dipastikan sudah lolos BPOM serta sudah memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI).

Lebih lanjut, produk bahan baku pembuatan Mixue tak wajib daftar izin edar, karena Mixue bukan produk makanan kemasan eceran.

Beri Komentar