OJK: Kepastian Hukum Pasar Modal Syariah Semakin Detail

Reporter : Ramdania
Senin, 27 Juli 2015 13:31
OJK: Kepastian Hukum Pasar Modal Syariah Semakin Detail
OJK akan memberikan kepastian hukum produk dan kegiatan pasar modal syariah secara detail seperti yang telah dimiiliki produk konvensional.

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 35 kebijakan dalam rangka mendorong stimulus perekonomian. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan kebijakan ini dikeluarkan OJK agar industri keuangan sebagai lokomotif bisa menarik rangkaian gerbong perekonomian nasional berjalan lebih cepat dan stabil guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

" Kebijakan-kebijakan ini diyakini akan mampu menjaga pertumbuhan kredit perbankan, pertumbuhan pasar modal, dan perkembangan industri perbankan, pertumbuhan pasar modal, dan perkembangan industri keuangan nonbank agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tetap tumbuh sesuai target," ujar Muliaman di Jakarta, pekan lalu.

Dari 35 kebijakan tersebut, ada 15 kebijakan di sektor pasar modal. Salah satunya terkait pasar modal syariah.

" Aturan ini akan memberikan payung hukum yang lengkap untuk pasar modal syariah, untuk produk-produknya seperti reksadana syariah, surat utang syariah, saham syariah," terang Muliaman.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida menyatakan OJK membuat peraturan terkait Pasar Modal Syariah dalam rangka memberikan relaksasi pengaturan dan kepastian hukum terkait efek syariah sehingga mempunyai level of playing field dengan efek konvensional.

" Ada 6 aturan syariah yang kita keluarkan tentang imbal syariah, penawaran reksa dana syariah, ahli syariah, dan ada 3 lagi. Selama ini sudah ada aturan tetapi masih satu secara keseluruhan, sekarang akan diperjelas," tukas Nurhaida pada kesempatan yang sama.

Beri Komentar