Pemerintah Berencana Kembali Beri Subsidi Upah, Ini Kriteria Penerimanya

Reporter : Okti Nur Alifia
Senin, 4 April 2022 17:35
Pemerintah Berencana Kembali Beri Subsidi Upah, Ini Kriteria Penerimanya
Program ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Dream - Pemerintah tampaknya bakal kembali memberikan subsidi upah kepada para pekerja. Subsidi ini rencananya bakal diberikan kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp3 juta perbulan.

" Tadi ada arahan dari bapak presiden terkait dengan program bantuan subsidi upah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, dikutip dari merdeka.com, Senin 4 April 2022.

Menurut Airlangga, program ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja di seluruh Indonesia. " Bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta," beber dia.

Setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo, Airlangga akan mematangkan program baru. Dia berjanji segera mengumumkan waktu pelaksanaanya.

" Ini sedang dimatangkan kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan," kata dia.

1 dari 1 halaman

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, sebelumnya mengatakan program bantuan subsidi upah akan kembali digulirkan 2022. Bantuan ini akan disalurkan lewat skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

" Program ini di tahun 2022 akan diteruskan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang baru diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 10 Maret 2022," terang Anwar.

Adapun secara jumlah, penyaluran bantuan subsidi upah pada 2021 lalu diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan. Sehingga total yang diterima mencapai Rp 1 juta.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More