PNS, TNI/Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Bepergian Keluar Kota Saat PPKM Mikro

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 9 Februari 2021 13:33
PNS, TNI/Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Bepergian Keluar Kota Saat PPKM Mikro
Apalagi saat libur long weekend Imlek.

Dream – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro mulai berlangsung hari ini, Selasa 9 Februari 2021, hingga Senin 22 Februari 2021. Selama pemberlakuan PPKM Mikro ini pemerintah melarang para abdi negara untuk bepergian ke luar kota selama libur panjang akhir pekan.

“ Pelarangan luar kota khusus ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai BUMN selama liburan panjang yang terkait dengan kegiatan Imlek,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip dari akun Youtube Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sekadar informasi, pekan ini merupakan masa libur panjang yangh berlangsung dari 12—14 Februari 2021. Hari raya Tahun Baru China (Imlek) ditetapkan jatuh pada Jumat 12 Februari 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, meminta para pemimpin kementerian dan lembaga pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta perusahaan lainnya untuk melarang pegawainya bepergian ke luar kota saat libur panjang.

“ Kami memohon kepada pimpinan kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD, pemda, dan perusahaan diimbau untuk meminta pegawai, prajurit TNI, Polri, dan pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan,” kata Wiku.

 

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

1 dari 4 halaman

Perbedaan PPKM Mikro dengan Tahap I dan II yang Berlaku Hari Ini

Dream - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai diterapkan selama 14 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Selasa, 9 Februari 2021 (PPKM) Mikro. Model pembatasan ini tetap dijalankan di seluruh provinsi di Jawa dan Bali untuk lebih mengefektifkan upaya menekan kasus Covid-19.

PPKM Mikro ini sejatinya merupakan kelanjutan dari PPKM tahap I dan II yang sudah berjalan selama satu bulan lamanya. Presiden Joko Widodo sempat menyatakan PPKM tahap I tidak efektif lantaran tingkat mobilitas masyarakat masih tinggi.

 

 

Legalitas atas PPKM Mikro ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Dengan terbitnya instruksi tersebut, PPKM Mikro resmi berjalan.

Dirjen Bina Administasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, menjelaskan terdapat sejumlah perbedaan antara PPKM Mikro dengan PPKM Jawa-Bali tahap I dan II. Menurut dia, pada PPKM sebelumnya, pembatasan berlaku pada tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti perkantoran, mal, terminal, maupun bandara.

" Dari evaluasi yang kita lakukan beberapa tempat yang kita sebutkan tadi bahwa angka kepatuhan terhadap protokol keasehatan tinggi," ujar Safrizal disiarkan channel YouTube BNPB.

2 dari 4 halaman

Penerapan Diperluas Hingga ke Keluarga

Padahal, Safrizal menjelaskan tingkat penyebaran Covid-19 sudah sampai pada level komunitas dengan lingkup yang lebih kecil. Hal itulah yang mendasari perlunya dijalankan PPKM Mikro yang diterapkan di tingkat desa, kelurahan, RT/RW.

" kita lakukan (PPKM Mikro) bersama-sama baik pembatasan di tempat kegiatan publik, umum, pasar modern juga komunitas," kata Safrizal.

Nantinya, setiap daerah akan mendapatkan status zonasi sesuai tingkat kerawanan pada level mikro. Sehingga upaya penanganan baik isolasi maupun 3T (testing, tracing, dan treatment) dapat dilakukan secara lebih rinci.

" Mudah-mudahan dengan dua pendekatan level tinggi maupun komunitas bisa mengerem lagi kurva penyebaran kasus kita," kata Safrizal.

3 dari 4 halaman

Penetapan Zonasi dan Penanganan

Terkait zonasi, penetapan akan diberlakukan pada level rumah. Ini mengingat penularan sudah banyak muncul dari klaster keluarga.

Misalnya zona hijau ditetapkan jika tidak ada satu rumah di lingkungan RT yang memiliki kasus positif Covid-19 dalam tujuh hari belakangan baik isolasi mandiri maupun dalam perawatan.

Sedangkan pengendaliannya menggunakan skenario surveillance aktif. Suspek di seluruh rumah dites dan pemantauan dilakukan secara berkala.

Zona kuning ditetapkan jika terdapat satu sampai lima rumah di lingkungan RT yang penghuninya terkonfirmasi positif Covid-19. Penanganan untuk zona ini dilakukan dengan melacak kasus suspek dan kontak erat serta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.

 

4 dari 4 halaman

Zona Oranye dan MerahZona Oranye dan Merah

Zona oranye ditetapkan pada lingkungan RT yang terdapat enam hingga 10 rumah dengan penghuni terkonfirmasi positif Covid-19. Zona ini ditangani dengan pelacakan suspek dan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta penutupan sementara untuk rumah ibadah, tempat bermain anak, fasilitas umum, namun sektor esensial tetap dibuka.

Sedangkan zona merah ditetapkan untuk lingkungan RT yang terdapat lebih dari 10 rumah dihuni oleh pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Cara penanganannya yaitu dengan menemukan suspek dan melacak kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dengan pengawasan ketat, larangan berkumpul lebih dari tiga orang di luar rumah, penutupan sementara rumah ibadah, tempat bermain anak dan fasilitas umum kecuali sektor esensial.

Selain itu, akses keluar masuk lingkungan RT dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Seluruh kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan ditiadakan.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar