Sertifikasi Halal Berlaku Bulan Depan, Ombudsman: Pemerintah Belum Siap

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 26 September 2019 08:48
Sertifikasi Halal Berlaku Bulan Depan, Ombudsman: Pemerintah Belum Siap
Sertifikasi halal mewajibkan semua pengusaha memilik mengantonginya.

Dream – Sebulan lagi aturan sertifikasi halal mulai berlaku. Aturan ini diberlakukan secara bertahap dimulai dari makanan dan minuman.

Jelang penerapan aturan baru tersebut, Anggota Ombudsman, Ahmad Suady menilai pemerintah belum siap memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Menurut Suady yang menjadi pembicara dalam “ Live Talkshow Kongkow Bisnis: Menyikapi Wajib Sertifikasi Halal” di Jakarta, yang disiarkan Pas FM, Rabu, 25 September 2019, lembaganya telah memanggil Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan staf khusus Kementerian Agama tentang penerapan sertifikasi halal.

Dari pertemuan tersebut, Ombudsman menilai penerapan sertifikasi halal belum siap.

“ Kami menemukan pemerintah belum siap. Yang siap adalah BPJH dan PP (Peraturan Pemerintah),” kata Suady. 

Suady beralasan pemerintah masih perlu mempersiapkan BPJH di daerah, auditor, dan laboratorium. BPJH contohnya, dikatakan di daerah-daerah, tak hanya di Jakarta. Tapi, hingga kini, belum dibentuk kantor cabangnya.

Sekadar informasi, tanggal 17 Oktober 2019 aturan wajib sertifikasi halal mulai diberlakukan. Produk makanan dan minuman menjadi tahap pertama penerapan sertifikasi halal.

1 dari 5 halaman

Laboratorium Jadi Sorotan

Laboratorium juga menjadi sorotan. Dikatakan bahwa tak semua lembaga pengawas halal (LPH) memiliki laboratorium. “ Harusnya punya laboratorium walaupun kerja sama dengan pihak lain,” kata dia.

Ahmad juga menyoroti masalah tarif. Sampai saat ini, aturan tarif sertifikasi halal belum juga keluar. Dia meminta BPJH dan pemerintah untuk membuat aturan agar sertifikasi halal tak bermasalah ke depannya. Dikatakan jangan sampai ada usaha, termasuk UMKM, yang digeruduk karena belum punya sertifikasi halal.

“ Jangan sampai antusias, tapi pelayanan tidak memadai. Itu kontradiksi,” kata dia.

2 dari 5 halaman

Tarif Gratis Sertifikasi Halal UKM Tunggu Persetujuan Menkeu

Dream – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) sedang dalam proses pengambilalihan wewenang untuk sertifikasi halal. Sebab, mulai 17 Oktober 2019, setiap produk harus mengantongi sertifikasi halal selama lima tahun untuk pembinaan.

Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 25 September 2019, sertifikasi halal BPJPH membuat MUI resah karena dipandang bisa memberatkan pelaku bisnis kecil.

Bisnis kecil kini wajib bersertifikat halal sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH Sukoso menyatakan lembaganya siap memberikan layanan gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Namun, penentuan tarif ternyata menjadi wewenang Kementerian Keuangan.

" Tarif itu ditentukan oleh Kementerian Keuangan," ujar Sukoso.

Menurut Sukoso, BPJH merupakan lembaga yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang hanya menyusun draft aturan. Selanjutnya draft tersebut akan disampaikan ke Menteri Keuangan untuk mendapat keputusan, termasuk biaya sertifikasi halal.

" Nanti akan keluar kepada keputusan menteri keuangan,” katanya. 

Dalam usulannya, BPJH telah merancang kebijakan agar biaya sertifikasi halal untuk UKM ditetapkan mulai dari nol rupiah sampai ada jeda yang diajukan. BPJH juga merancang UKM mana saja yang berhak mendapat biaya gratis tersebut.

“ Jadi, dibebaskan. Tapi kita harus rigid menilai mikro kecil yang mana,” kata dia.(Sah)

3 dari 5 halaman

Siapkan Auditor Halal

Saat ini, Sukoso berkata BPJPH menyiapkan 172 calon auditor halal yang pembekalannya dianggarkan oleh Kementerian Agama. Angka itu masih lebih kecil dari auditor Lembaga Pengawas Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI sejumlah 1.060 orang.

Kinerja BPJPH pun akan berkali-kali lipat lebih besar dari MUI karena akan mensertifikasi usaha mikro dan kecil yang berjumlah lebih dari 1,6 juta. Meski demikian, MUI bersikukuh bahwa kewenangan halal masih di pihak mereka, dan BPJPH hanya mengatur administrasi saja.

 

(Sumber: Liputan6.com/Tommy Kurnia)

4 dari 5 halaman

Berapa Tarif Urus Sertifikat Halal UMKM?

Dream – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kementerian Perdagangan mendukung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) untuk menjamin produk halal. Mereka meneken MoU kerja sama dan koordinasi penyelenggaraan jaminan produk halal.

Dikutip dari Liputan6.com, Selasa 24 September 2019, penandatanganan dilakukan Ketua BPKN, Ardiansyah Parman, dan Ketua BPJPH, Sukoso, dalam acara Forum Group Discussion di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.

" Tantangan ke depan adalah ada jutaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang juga tentunya mengharapkan sertifikasi halal terutama pangan, obat, kosmetik dan sebagainya begitu besar. Perlu kerja sama yang baik ke semua pihak," kata Ardiansyah di Jakarta.

Pihak MUI menyebut substansi halal harus berada di tangan MUI dan pemerintah hanya sebagai administrator. Hal ini ditekankan oleh Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Halal MUI, Sumunar Jati.

“ Hakekatnya ketika administrasi pemerintah yang berfungsi sebagai administrasi dan fasilitasinya. Substansinya tetap di MUI ini yang perlu ditekankan. Administrasi maupun fasilitasi ini adalah pemerintah dan penegak hukum,” kata Sumunar.

5 dari 5 halaman

Menanti Regulasi Kementerian Agama

MUI dan BPJH menanti Peraturan Menteri Agama terbit. Regulasi ini merupakan turunan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Sumunar berharap persyaratan di regulasi itu tak terlalu menyulitkan. Sebab, fatwa MUI ini bersifat dinamis.

Dia juga mengharapkan sertifiasi secara administrasi tak lebih menyulitkan dari yang diterapkan MUI, terutama untuk UMKM.

Menanggapi pernyataan Sumunar, Sukoso berjanji biaya pengajian sertifikasi tidak terlalu mahal. Saat ini, sertifikasi halal MUI bertarif Rp2,5 juta untuk dua tahun.

" Kami mengajukan tarif UMK, Mikro kecil, dari nol rupiah sampai ada jeda. Jadi dibebaskan, tapi kita harus rigid menilai mikro kecil yang mana," kata dia.

(Sumber: Liputan6.com/Tommy Kurnia) 

Beri Komentar